Selasa, 18 Maret 2025

17 Hari Ramadan Polrestabes Medan Ringkus 15 Pelaku Kejahatan, Empat Modus Polisi Gadungan

Roy Surya D Damanik - Senin, 17 Maret 2025 20:50 WIB
97 view
17 Hari Ramadan Polrestabes Medan Ringkus 15 Pelaku Kejahatan, Empat Modus Polisi Gadungan
(Foto SNN/Roy Damanik)
INTEROGASI: Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharjo didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menginterogasi para pelaku yang diringkus selama 17 Hari Ramadan, di Mapolrestabes, Senin (17/3/2025).
Medan (harianSIB.com)
Selama 17 hari Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap 9 kasus kejahatan dan 15 tersangka berhasil ditangkap.

Para tersangka masing-masing berinisial SR, AP, JAT, CG, IL, BG, WA, Ro, CS, MAS, Bo, BK serta sepasang suami isteri, Wi dan UKP.

Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (17/3/2025) mengatakan sembilan kasus itu diantaranya dua kasus curas, dua kasus curat, dua kasus curanmor, satu kasus penganiayaan berat, satu kasus senjata tajam dan satu kasus penipuan penggelapan bermodus anggota polri.

Baca Juga:

"Ini komitmen kita, dalam menjaga keamanan di Bulan Suci Ramadan. Namun saat kita gencar-gencarnya memberantas begal, ada muncul modus baru. Modus baru itu dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri yang berpura-pura hendak memberantas begal dan tawuran. Sedikitnya dari sembilan kasus itu, empat diantaranya modus berpura-pura menjadi polisi," ujar Wakapolrestabes.

Keempat pelaku sambungnya, melakukan aksi curas, penipuan penggelapan, kepemilikan air softgun dan penganiayaan berat. Dari pengungkapan itu turut diamankan barang bukti berupa handphone, 12 sepeda motor yang nantinya akan diserahkan ke pemiliknya, 1 borgol, sparepart sepeda motor berbagai merk dan air softgun.

Baca Juga:

"Dari pengungkapan ini ada beberapa pelaku lagi yang masih kita buru. Kita akan terus melakukan kerja-kerja Spartan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat kota Medan.

"Tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus anggota Polri terancam hukuman di atas 5 tahun," katanya dengan tegas.

"Perlu kami sampaikan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya dalam mengendarai sepeda motor. Kemudian apabila masyarakat menjadi korban tindak pidana bisa segera melaporkan ke nomor 110, itu 24 jam gratis. Atau ke call center kami 081214445188," tambah Taryono mengakhiri.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru