Senin, 17 Maret 2025

Terpidana Perkara Pemilu 2019, Berhasil Dieksekusi Kejari Gunungsitoli 2025

Martohap Simarsoit - Minggu, 16 Maret 2025 20:31 WIB
94 view
Terpidana Perkara Pemilu 2019, Berhasil Dieksekusi Kejari Gunungsitoli 2025
Kantor Kejari Gunungsitoli
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menerima penyerahan diri seorang terpidana, yang selama ini status masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Gunungsitoli, terkait perkara tindak pidana Pemilu tahun 2019.

Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, SH MH, terpidana tersebut atas nama Yaatulo
Bawamenewi, menyerahkan diri ke kantor Kejari Gunungsitoli diantar
oleh keluarga.

"Selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor guna menjalani hukuman
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 140/PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 1 Juli 2019", sebut Kajari dalam keterangan tertulisnya via Wa
kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli
tersebut, Yaatulo Bawamenewi, warga Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, dijatuhi hukuman pidana penjara 8 bulan dan denda Rp1.000.000, yang jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1
bulan kurungan.

Kasus tindak pidana Pemilu itu terjadi, 17 April 2019 di Desa
Sifaoro'asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias di TPS 02.

Baca Juga:

Terpidana bersama 15 orang lainnya terbukti dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara.

Menurut Kajari, sesuai dengan putusan tersebut, perbuatan tindak pidana Pemilu itu dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 532 jo Pasal 55
Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kajari Gunungsitoli menginformasikan, selama proses persidangan terpidana Ya'atulo Bawamenewi tidak pernah hadir di persidangan (secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa).

"Berdasarkan keterangan terpidana, seminggu setelah selesai pemungutan
suara di tahun 2019, ia pergi ke Riau, kemudian kembali ke Nias pada
Februari 2022. Ia menyerahkan diri dan mungkin menyadarai kesalahannya yang menghindar menjalani hukuman sesuai putusan", sebut Kasi Intel Kejari Gunungsitoli.

Ditambahkan, terpidana menyerahkan diri tidak sampai 24 jam dari
penangkapan terpidana Suriani Tafona'o, yang juga status DPO dalam
perkara Pemilu 2019. "Terpidana Yaatulo Bawamenewi juga mendengar bahwa Suriani Tafona'o telah dijemput dan ditangkap", ujarnya.

Telah diberitakan, Suriani Tafona'o, terpidana perkara pidana Pemilu 2019 yang selama ini masuk status DPO, ditangkap Tim Kejari Gunungsitoli dibantu Polsek Bawolato Polres Nias, di tempat tinggalnya Desa Sifaoro'asi Uluhou Kec Bowolato Kabupaten Nias, Kamis(13/3/2025).

Disebutkan, terkait perkara Pemilu 2019 tersebut ada 16 terpidana yang dijatuhi hukuman oleh PN Gunungsitoli yaitu divonis pidana penjara
sebanyak 6 orang, termasuk yang ditangkap dan menyerahkan diri, serta
10 orang divonis pidana percobaan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru