Sabtu, 15 Maret 2025

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK Se-Kabupaten Batubara

Martohap Simarsoit - Sabtu, 15 Maret 2025 09:13 WIB
281 view
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK Se-Kabupaten Batubara
(foto: dok/Penkum kejatisu)
Kedua tersangka sebelum diberangkatkan Kasi Penyidikan Arif Kadarman dan Kasi Penuntutan Sutan Harahap dari Kejati Sumut ke Rutan Klas I Medan Tanjung Gusta, Jumat (14/3/2025).
Medan (hariabSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan 2 orang tersangka kasus dugaan
korupsi, Jumat (14/3/2025) malam, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan melakukan pengutipan uang dari kepala sekolah
SMA/SMK se' Kabupaten Batubara, yang melibatkan penyelenggara negara di
lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Cab Disdik Sumut) di Batubara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejati Sumut Adre W
Ginting SH MH, menginformasikan, kedua tersangka adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) selaku Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara, dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.

"Setelah melakukan OTT di Batubara, kedua tersangka dibawa ke Kejati Sumut dan diperiksa selanjutnya ditetapkan tersangka. Kemudian Jumat
(14/3/2025) malam, penyidik menahan kedua tersangka di Rutan Klas I
Medan setelah pemeriksaan kesehatan," sebut Adre Ginting, Sabtu
(15/3/2025).

Baca Juga:

Disampaikan, kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang
menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara, sehingga tim intelijen Kejati Sumut turun ke lapangan melakukan pemantauan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik bidang
Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000, serta menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua tersangka pelaku (SLS dan MK), sehingga dilakukan penetapan
tersangka dan ditahan.

Baca Juga:

"Diduga uang yang dikumpulkan dari para kepala sekolah SMA dan SMK bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta
Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua
tersangka diduga untuk kepentingan pribadi," papar Kasi Penkum Kejati Sumut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru