Sabtu, 15 Maret 2025

Kapolda Sumut Perintahkan Dirkrimsus dan Penyidik Tangani Kasus Bank Sumut dengan TAP

Tumpal Manik - Jumat, 14 Maret 2025 20:41 WIB
354 view
Kapolda Sumut Perintahkan Dirkrimsus dan Penyidik Tangani Kasus Bank Sumut dengan TAP
Foto: SNN/Dok
Poltak Silitonga SH, MH
Medan(harianSIB.com)

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memerintahkan penyidik dan Dirkrimsus, Kombes Pol Rudi, untuk memproses kasus Bank Sumut dengan transparan, akuntabe dan profesional (TAP).

Hal ini terungkap saat Kuasa Hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga, membeberkan hasil percakapannya dengan Kapolda Sumut, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:

"Silahkan ke penyidiknya atau Dir-nya, saya kira perintah saya jelas kalau telah memenuhi unsur pidana, pasti diproses tuntas," ujar Poltak menirukan pembicaraannya kepada harianSIB.com, Jumat (14/3/2025).

Lanjutnya, perintah Kapolda Sumut tegas terkait TAP kepada penyidik dan Dirkrimsus yang menangani kasus Bank Sumut.

Baca Juga:

"Penyidik itu harus TAP (transparan, akuntabel dan profesional). Sesuai fakta hukum saja, jangan sampai merekayasa perkara," sambung Poltak menyampaikan pesan Kapolda Sumut.

Namun Poltak mempertanyakan, jika demikian tegas perintah Kapolda Sumut, mengapa proses kasus Bank Sumut sepertinya ditahan-tahan.

"Bingung saya, siapa sebenarnya penjahatnya ini?" kesal Poltak.

Jawaban Irjen Pol Whisnu kepada Poltak terkait lamanya proses penanganan kasus Bank Sumut dan tidak mampunya memanggil paksa Dirut Bank Sumut, B belum seluruhnya terlaksana.

"Saya tanyakan langsung ke Kapolda Sumut terkait penetapan tersangka MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara. Kenapa hanya MEN yang dijadikan tersangka? Bagaimana dengan Dirut Bank Sumut?" ujar Poltak.

Disebutnya kepada Kapolda Sumut, penetapan tersangka terhadap MEN harus dibarengi dengan penahanan

"Tersangkanya mohon ditahan karena kami melihat sampai hari ini Bank Sumut tidak ada etika baik ke kita dan merasa benar dalam perkara ini. Saya mau lihat dulu sampai dimana kehebatan mereka yang jahat kepada Ibu Tianas Situmorang," ucapnya.

Poltak juga mendesak Kapolda Sumut untuk menetapkan Dirut Bank Sumut sebagai tersangka.


"Saya minta segera diterapkan tersangka lain dari pihak Bank Sumut Pusat dalam kasus ini karena uang klien kami Rp 2 milliar itu semua ke bank bukan ke MEN yang ditetapkan tersangka. Dan semua proses dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan MEN secara lisan dan tulisan ke Dirut Bank Sumut dan kita juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali akan tetapi Dirut Bank Sumut tidak menanggapi bahkan sepele. Dan sampai saat ini Dirut Bank Sumut sebagai salah satu terlapor telah nyata melecehkan penyidik dan juga Kapolda Sumut yang dua kali dipanggil secara patut dan diterbitkan surat membawa paksa tapi dia tidak perduli bahkan anggap enteng," imbuhnya.

Lanjut Poltak, kalau terlibat agar ditetapkan jadi tersangka. Dan jika tidak terlibat bebaskan karena Dirut Bank Sumut yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi di seluruh Bank Sumut.

"Ahok saja sebagai Komisaris PT. Pertamina bukan pelaksana teknis bisa diperiksa kejaksaan. Dirut Bank Sumut itu kan yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional Bank Sumut. Jadi, penyidik sangat tepat memeriksa Dirut Bank Sumut tersebut akan tetapi kenapa sampai saat ini tidak bisa diperiksa kekuatan apa yang membuat dia tidak dapat diperiksa, itu seperti misteri," tutupnya.

Terpisah, Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasubdid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat ditanyakan terkait perintah Kapolda Sumut atas proses kasus Bank Sumut mengatakan, prosesnya masih terus berjalan.

"Prosesnya masih terus berjalan. Dan bukti kalau kasus itu dilakukan transparan dengan mengirimkan SP2HP kepada pelapor," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru