Sabtu, 15 Maret 2025

Kapolda Sumut Perintahkan Dirkrimsus dan Penyidik Tangani Kasus Bank Sumut dengan TAP

Tumpal Manik - Jumat, 14 Maret 2025 20:41 WIB
350 view
Kapolda Sumut Perintahkan Dirkrimsus dan Penyidik Tangani Kasus Bank Sumut dengan TAP
Foto: SNN/Dok
Poltak Silitonga SH, MH

"Saya minta segera diterapkan tersangka lain dari pihak Bank Sumut Pusat dalam kasus ini karena uang klien kami Rp 2 milliar itu semua ke bank bukan ke MEN yang ditetapkan tersangka. Dan semua proses dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan MEN secara lisan dan tulisan ke Dirut Bank Sumut dan kita juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali akan tetapi Dirut Bank Sumut tidak menanggapi bahkan sepele. Dan sampai saat ini Dirut Bank Sumut sebagai salah satu terlapor telah nyata melecehkan penyidik dan juga Kapolda Sumut yang dua kali dipanggil secara patut dan diterbitkan surat membawa paksa tapi dia tidak perduli bahkan anggap enteng," imbuhnya.

Lanjut Poltak, kalau terlibat agar ditetapkan jadi tersangka. Dan jika tidak terlibat bebaskan karena Dirut Bank Sumut yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi di seluruh Bank Sumut.

"Ahok saja sebagai Komisaris PT. Pertamina bukan pelaksana teknis bisa diperiksa kejaksaan. Dirut Bank Sumut itu kan yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional Bank Sumut. Jadi, penyidik sangat tepat memeriksa Dirut Bank Sumut tersebut akan tetapi kenapa sampai saat ini tidak bisa diperiksa kekuatan apa yang membuat dia tidak dapat diperiksa, itu seperti misteri," tutupnya.

Baca Juga:

Terpisah, Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasubdid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat ditanyakan terkait perintah Kapolda Sumut atas proses kasus Bank Sumut mengatakan, prosesnya masih terus berjalan.

"Prosesnya masih terus berjalan. Dan bukti kalau kasus itu dilakukan transparan dengan mengirimkan SP2HP kepada pelapor," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru