Sabtu, 15 Maret 2025

Pelindo dan Kejati Aceh Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Bidang Datun

Pally Simangunsong - Jumat, 14 Maret 2025 20:35 WIB
73 view
Pelindo dan Kejati Aceh Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Bidang Datun
Foto: Dok/Pelindo Regional 1
Pihak Kejati Aceh dan Pelindo Regional 1 foto bersama usai penandatanganan naskah kerja sama penanganan hukum Bidang Datun, di Medan, Jumat (14/3/2025).
Belawan(harianSIB.com)

Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatanganani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Medan, Jumat (14/3/2025).

Penandatanganan perjanjian kerja sana tersebut dilakukan Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap dan Plt Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin.

Baca Juga:

Setelah itu, penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum juga dilakukan dengan 6 Kejaksaaan Negeri (Kejari) dalam wilayah kerja Pelindo di Provinsi Aceh, yakni Pelindo Regional 1 Malahayati dengan Kejari Banda Aceh, Kejari Aceh Besar, Kejari Aceh Barat, serta General Manager Regional 1 Lhokseumawe dengan Kejari Aceh Utara, Kejari Langsa dan Kejari Lhokseumawe.

Dalam kegiatan tersebut, Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap menyampaikan terima kasih kepada Kejati Aceh atas terlaksanakanya kerja sama tersebut, karena PT Pelindo Regional 1 sebagai salah satu BUMN memiliki peran strategis dalam sektor kepelabuhanan nasional, dan menyadari pentingnya sinergi melalui kerja sama tersebut untuk mendukung kegiatan perusahaan, agar berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:

Sementara itu, Plt Kajati Aceh menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut, yang merupakan langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo Regional 1 beserta group.

Menurut Plt Kajati Aceh, kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara, serta bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," katanya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru