Jumat, 14 Maret 2025

Kejari Gunungsitoli Tangkap Seorang Wanita, Terpidana Perkara Pemilu Status DPO

Martohap Simarsoit - Jumat, 14 Maret 2025 11:05 WIB
206 view
Kejari Gunungsitoli Tangkap Seorang Wanita, Terpidana Perkara Pemilu Status DPO
Foto:dok/Kejari Gungsitoli
Terpidana (tengah) saat dijemput Tim Kejari Gungsitoli di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias, Kamis (13/3/2025).
Medan(harianSIB.com)

Suriani Tafona'o, terpidana perkara pidana Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 yang selama ini masuk status daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dibantu Polsek Bawolato Polres Nias, di tempat tinggalnya Desa Sifaoro'asi Uluhou Kec Bowolato Kabupaten Nias, Kamis (13/3/2025).

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH menyampaikan, proses penangkapan yang dilakukan oleh jaksa eksekutor melibatkan Tim Intelijen Kejari Gunungsitoli, dalam rangka eksekusi Putusan PN No : 141/PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 1 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No : 752/ Pid.sus/2019/PTMDN, tanggal 15 Juli 2019.

Baca Juga:

Disebutkan Kajari, dalam tindak pidana Pemilu yang terjadi, 17 April 2019 di Desa Sifaoro'asi Uluhou Kecamatan Bowolato Nias di TPS 02, terpidana bersama 15 orang lainnya dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara.

Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dalam putusan tersebut Suriani Tofana'o dihukum pidana penjara 8 bulan dan denda Rp.1.000.000.

Baca Juga:

"Terpidana Suriani Tafona'o tidak pernah hadir di persidangan (inabsentia). Dan berdasarkan keterangan terpidana, ia pergi ke kota Batam 2 hari setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu. Selanjutnya terpidana Suriani Tafona'o menetap di Batam selama 2 tahun, dan kembali ke Pulau Nias pada Januari 2021", papar Kajari.

Ditambahkan, terpidana saat ini memiliki anak berusia 1 tahun dan ada yang berusia 1 bulan. Selanjutnya terpidana akan dieksekusi ke Lapas kelas II Gunungsitoli.

"Dari 16 orang terpidana salah satunya terpidana Suriani Tafona'o, yang divonis pidana penjara sebanyak 6 orang dan divonis pidana percobaan sebanyak 10 orang " jelas Kajari. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru