Jumat, 14 Maret 2025
Pengamat Anggaran Elfenda Ananda:

Rekomendasi DPRD Medan, Kejaksaan Periksa PUD Pasar Jangan Cuma Senangkan Masyarakat

Horas Pasaribu - Jumat, 14 Maret 2025 09:42 WIB
161 view
Rekomendasi DPRD Medan, Kejaksaan Periksa PUD Pasar Jangan Cuma Senangkan Masyarakat
Ist/SNN
Elfenda Ananda
Medan(harianSIB.com)

Pengamat anggaran Elfenda Ananda mengatakan, rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan agar kejaksaan memeriksa PUD Pasar harus ditindaklanjuti dewan dengan memonitor perkembangannya. Karena penting bagi masyarakat memastikan rekomendasinya perlu dikawal agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat terselesaikan.

"Jangan sampai rekomendasi yang disampaikan di Gedung DPRD Kota Medan hanya sebagai alat pemuas masyarakat saat audensi," kata Elfenda Ananda kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:

Elfenda mengatakan, rekomendasi komisi 3 DPRD Medan yang dilahirkan dari audiensi tersebut jangan hanya sekedar menghibur hati masyarakat. Harus bisa dipastikan Komisi 3 ikut membangun kepercayaan masyarakat.

"Harus dipastikan, institusi DPRD adalah lembaga kredibel dan bukan kaleng-kaleng yang pernyataan dan sikapnya dianggap angin lalu oleh PUD Pasar dan kejaksaan . Komisi 3 harus menunjukkan juga bahwa mereka adalah orang-orang yang terpilih lewat Pemilu bisa dipercaya.

Baca Juga:

Terkait rekomendasi komisi 3 DPRD Kota Medan tentunya harus ada tindaklanjut yang bisa dilihat implementasinya dil apangan. Sejauh mana rekomendasi tersebut sungguh-sungguh menjadi komitmen dalam menyahuti aspirasi masyarakat khususnya pedagang," ungkapnya.

Komisi 3 menerima audiensi pedagang Pasar Kampung Lalang yang berjualan pakaian, Selasa (11/3/2025). Mereka tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap tidak sesuai zonasi. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tetap ditagih retribusi kiosnya, sampah dan listrik oleh PUD Pasar Medan.

Dalam RDP tersebut terungkaplah berbagai permasalahan, diduga dalam mengelola pasar ada praktik jual beli kios kosong tidak sesuai aturan. Apa yang dikeluhkan pedagang, mereka sudah 6 bulan tidak dapat berjualan. Hal ini disebabkan kebijakan manajemen PUD Pasar tidak konsisten dalam penempatan zonasi pasar. Pedagang merasa dirugikan dan menuntut agar mereka diizinkan untuk kembali berjualan.

"Sangat disayangkan, selalu saja berbagai persoalan yang terjadi, PUD Pasar tidak mampu menangkap persoalan yang kemungkinan timbul dari kebijakan penempatan zonasi pasar yang tidak konsisten. Harusnya PUD Pasar dapat memastikan kebijakan yang mereka buat soal penempatan zonasi pasar konsisten. Kalaupun ada yang dianggap tidak konsisten harus dapat dijelaskan alasannya. Jangan sampai kebijakan yang dibuat oleh PUD Pasar mengalami kelemahan karena inkonsisten dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Menurut Elfenda, banyak kerugian yang diderita pedagang akibat ketidak konsistenan kebijakan. Selain itu, masih saja ada pihak yang mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut termasuk jual beli yang kosong. Tentunya ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut permasalahannya.

Elfenda mengapresiasi rekomendasi dewan meminta PUD Pasar agar tunggakan iuran pedagang dihapuskan, juga PUD Pasar mengelola semua unit usahal melibatkan pihak ketiga, untuk meningkatkan pendapatan.


Komisi 3 juga merekomendasikan DPRD membentuk panitia khusus pasar untuk mengungkap persoalan yang terjadi di PUD Pasar.

Sebab, persoalan yang sama juga terjadi hampir di semua pasar tradisional. Komisi 3 merekomendasikan kejaksaan memeriksa jajaran PUD Pasar karena selama ini terindikasi melakukan jual beli kios dengan prosedur tidak benar.

"Untuk itu, pedagang melalui perwakilannya harus melakukan pengawalan terhadap tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan dewan. Pastikan apa menjadi rekomendasi secara tertulis yang dijadikan dasar untuk menelusuri kerja dewan.


"Harus dipastikan rekomendasi tersebut benar-benar disampaikan ke kejaksaan dan tinggal ditunggu aksi dari kejaksaan. Kejaksaan juga harus bekerja secara sungguh-sungguh agar tidak dianggap mendiamkan kasus bahkan lebih jauh bekerja sama dengan PUD Pasar. Kejaksaan harus berkomitmen, karena ini adalah bagian dari upaya janji Presiden Prabowo untuk mengejar koruptor sampai ke Antartika," tuturnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru