Jumat, 14 Maret 2025

Kelancaran Mudik Lebaran 2025, Dilakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Danres Saragih - Kamis, 13 Maret 2025 23:23 WIB
55 view
Kelancaran Mudik Lebaran 2025, Dilakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Dr Agustinus Panjaitan 
Medan (harianSIB.com)
Pemprov Sumut akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H tahun 2025.

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diterapkan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025. Kendaraan yang dilarang beroperasi antara lain, kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian dan tambang serta material bangunan.

Baca Juga:

Ruas jalan yang dibatasi antara lain, Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Riau.


Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru