Jumat, 14 Maret 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Bandar dan Pengedar Sabu di Patumbak

Roy Surya D Damanik - Kamis, 13 Maret 2025 22:13 WIB
78 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Bandar dan Pengedar Sabu di Patumbak
(Foto Dok/Satres Narkoba)
DIAMANKAN: Tersangka bandar dan pengedar narkoba, MTS dan F diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan berikut barang bukti sabu, Kamis (13/3/2025).
Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 2 tersangka bandar dan pengedar narkoba masing-masing berinisial MTS (26) warga Jalan Purwo Gang Keluarga Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dan F (47) warga Jalan Kebun Kopi Gang Keluarga Desa Marindal, Deliserdang.


Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 19,63 gram, sekop sabu dan tas kecil warna biru.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan Kamis (13/3/2025) mengatakan pemgungkapan kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya tersangka MTS di Jalan Sari Desa Marindal, Kecamatan Patumbak.

Baca Juga:


"Dari tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 1,24 gram, sekop dan belasan plastik klip. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari F," ungkapnya.


Dari nyayian MTS sambung Kasatres Narkoba, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap serta pengembangan. Akhirnya petugas berhasil menangkap F dari rumahnya di Jalan Kebun Kopi Gang Keluarga. Dari F disita 13 plastik klip berisi sabu seberat 18,39 gram, 12 klip plastik, sekop dan tas yang ditemukan tergantung di kamar F. Jadi total seluruh barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 19,63 gram sabu.

Baca Juga:


"Tersangka F mengaku membeli sabu seberat 25 gram dari seorang bandar berinisial R (DPO) seharga Rp 11.250.000. F menjual sabu seharga Rp 650.000/gram dan telah menjual 25 gram setiap minggunya. Tersangka mendapat keuangan Rp 50 ribu/gram," ungkapnya.


AKBP Thommy melanjutkan, tersangka mengaku telah menjual sabu kepada MTS seharga Rp 500 ribu.


"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru