Jumat, 14 Maret 2025

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Deliserdang Tahan Kades Tanjung Garbus II

Lisbon Situmorang - Kamis, 13 Maret 2025 18:23 WIB
150 view
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Deliserdang Tahan Kades Tanjung Garbus II
Kades Tanjung Garbus II, Ar ditahan, usai menjalani pemeriksaan di ruang seksi Pidana Khusus, Kamis (13/3/2025) di Lubukpakam. (Foto.Dok/Kejari Deliserdang).
Lubukpakam (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang, sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial, Ar (39) warga Dusun I Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagarmerbau, menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (13/3/2025) pukul 13.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, usai menyerahkan penahanan Kades Tanjung Garbus II.

Baca Juga:

Dijelaskan, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus, tersangka Ar diduga telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagarmerbau Tahun 2024, mengakibatkan adanya kerugian negara sekira Rp 452.393.889.

Kades Ar kini masih menjalani pemeriksaan yang dipersangkakan melanggar tindak pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*).

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru