Tersangka berinisial, Ar (39) warga Dusun I Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagarmerbau, menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (13/3/2025) pukul 13.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, usai menyerahkan penahanan Kades Tanjung Garbus II.
Baca Juga:
Dijelaskan, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus, tersangka Ar diduga telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagarmerbau Tahun 2024, mengakibatkan adanya kerugian negara sekira Rp 452.393.889.
Kades Ar kini masih menjalani pemeriksaan yang dipersangkakan melanggar tindak pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*).
Baca Juga:
Tebingtinggi(harianSIB.com)Hj Susmirawanti Dewanti Iman Irdian Saragih dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Medan(harianSIB.com)Suriani Tafonao, terpidana perkara pidana Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 yang selama ini masuk status daftar pencarian or
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut akan menindak tegas personilnya yang tidak mengikuti Standart Operasional Prosedure (SOP) pada penangkapan j
Jakarta(harianSIB.com)Cokelat merupakan salah satu camilan yang sangat digemari di seluruh dunia. Kombinasi rasa manis, tekstur lembut, dan