Kamis, 13 Maret 2025

Adlin Tambunan Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Sukses Kebijakan Pajak di Sergai

Rimpun H Sihombing - Kamis, 13 Maret 2025 18:19 WIB
57 view
Adlin Tambunan Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Sukses Kebijakan Pajak di Sergai
(Foto Dok/Diskominfo)
Wabup Sergai, H Adlin Tambunan saat menyosialisasikan kebijakan pajak daerah di Kecamatan Pegajahan, Kamis (13/3/2025).
Sergai (harianSIB.com)
Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)..

Penekanan itu disampaikan Adlin Tambunan di hadapan para kepala desa, lurah, dan perangkat Kecamatan Pegajahan saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi kebijakan pajak daerah, Kamis (13/3/2025).

"Kebijakan pajak tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal bagaimana masyarakat memahami, menerima, dan berpartisipasi dalam penerapannya," ujarnya.

Baca Juga:

Adlin Tambunan yang saat itu didampingi Inspektur Sergai Dimas Kurnianto dan perwakilan OPD terkait, menjelaskan bahwa Pemkab Sergai telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas dalam pembayaran pajak, termasuk skema diskon bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.


Baca Juga:

Wabup Sergai, H Adlin Tambunan didampingi Inspektur Sergai Dimas Kurnianto diabadikan bsrsama Camat Pegajahan Abdi Rasoki Pulungan beserta jajaran, para kepala desa, dan lurah, Kamis (13/3/2025. (Foto Dok/Diskominfo)

Kebijakan PBB-P2 yang sebelumnya memberikan stimulus pada 2023-2024, kini bergeser ke skema insentif diskon. Wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan, mendapat diskon 10 persen. Sementara pembayaran dalam dua hingga tiga bulan pertama, mendapat diskon 8 persen. Dan pembayaran dalam tiga bulan pertama mendapat diskon 5 persen.

"Setelah melewati empat bulan, insentif tidak lagi diberikan. Dengan sistem ini, kami berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa harus bergantung pada stimulus yang kurang efektif," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan PBB-P2 bagi lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara 7 rante. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Serdangbedagai Nomor 83/18.34/2025 ini, diharapkan dapat meringankan beban petani dan mendukung ketahanan pangan daerah.

Dalam kesempatan itu, Adlin juga meminta kepala desa dan lurah untuk berperan aktif dalam mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan prosedur pembayaran pajak.

"Keterlibatan kepala desa dan perangkatnya sangat krusial. Pajak yang terkumpul nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik," tegasnya.

Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan ini. "Kami siap membantu menyosialisasikan program ini, karena kami yakin pajak yang dikelola dengan baik akan membawa manfaat bagi daerah," ujarnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru