Selasa, 11 Maret 2025

LBH Medan Menentang Keras Penerapan Tuntutan Hukuman Mati

Rickson Pardosi - Minggu, 09 Maret 2025 18:38 WIB
403 view
LBH Medan Menentang Keras Penerapan Tuntutan Hukuman Mati
Foto: SNN/Dok
Alinafiah Matondang SH. MHum
Medan(harianSIB.com)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menentang dan mengutuk keras penerapan tuntutan hukuman mati oleh Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, tuntutan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"LBH Medan menentang keras dan mengutuk penerapan tuntutan hukuman mati oleh Kejaksaan Agung RI," tegas Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah Matondang, di kantornya Jalan Hindu Medan, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga:

Penegasan itu dikatakan Alinafiah, menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin, membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Menurut dia, setiap nyawa manusia itu berharga dan tidak ada seorang manusia pun yang berhak untuk mencabut nyawa manusia lainnya.

Baca Juga:

"Tuntutan hukum mati yang di wacanakan Jaksa Agung ini jelas telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik," jelasnya.

Dikatakannya lagi, tidak ada jaminan efek jera bagi pelaku korupsi apabila hukuman mati dilaksanakan, jika penegakan hukumnya tidak tuntas dan terkesan tebang pilih.

"Saya rasa tidak ada jaminan efek jera bagi pelaku korupsi, apabila hukuman mati ini dilaksanakan," ucapnya.

Menurutnya, masih dimungkinkan apabila diterapkan hukuman seumur hidup dan dilakukan perampasan aset para pelaku korupsi.

Seperti diberitakan, Kamis (6/3/2025), Jaksa Agung RI Sanitar Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukum mati kepada tersangka kasus tata kelola minyak pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Burhanuddin mengatakan, peluang itu terbuka lantaran, aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid -19. Katanya, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru