Senin, 10 Maret 2025

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Hari Raya

Danres Saragih - Minggu, 09 Maret 2025 18:24 WIB
505 view
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Hari Raya
Foto: SNN/Dok
Drs Irvan Siahaan MSI
Medan(harianSIB.com)

Gubernur Sumut M Bobby A Nasution mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025. Di mana perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 sebelum hari raya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismael Sinaga, melalui Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut Ervan Siahaan, kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (9/3/2025), melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:

Dikatakannya, peraturan itu mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, maka pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan memjadi sangat penting.

Baca Juga:

Pembayaran tunjangan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, yang teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan agar memastikan seluruh perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Guna mengantisipasi dan mengatasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan yang terjadi di daerah, Bupati/Wali Kota agar memerintahkan Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk membentuk Pos Komando.

Pos Komando Satu Tujuan (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegak Hukum Tunjangan Hari Raya tahun 2025 bekerja sama dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan UPT pengawasan ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.

Selanjutnya menyampaikan laporan pelaksana tugas secara tertulis kepada Gubernur Sumut CQ Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsos Disnaker Sumut atau bisa melalui WA 081370684169, 08126517484 setiap harinya sampai 14 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru