Medan
(harianSIB.com)
Seorang
Oknum Notaris berinisial IHS
dilaporkan ke
Polda Sumut atas dugaan
perbuatan tindak pidana penggelapan 1 Sertifikat Hak Milik Poltak Bernando Transisikus Sirait.
Hal tersebut terungkap saat Daniel Aritonang SH CPL didampingi Erwin Sianipar SH dari Law Office Daniel Arios & Partners selaku kuasa hukum Poltak, pasca menghadiri undangan gelar perkara di Ditreskrimum
Polda Sumut, Rabu (5/3) kemarin.
Baca Juga:
"Kedatangan kami bersama dengan klien ke gedung Diskrimun
Polda Sumut Subdit III menghadari undangan gelar perkara khusus terkait laporan klien kami Poltak dengan laporan polisi Nomor : LP/B/327/Vlll/2024/SPKT/POLRES TOBA /POLDA SUMUT tertanggal 1 Agustus 2024 terhadap dugaan penggelapan yang dilakukan oknum notaris IHS," ujarnya, Jumat (7/3).
Lanjutnya, sementara untuk Laporan Polisi nomor : LP/B/328/Vlll/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 1 Agustus 2024, Poltak juga melaporkan berinisial OS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu ataupun berita bohong dalam penerbitkan surat keterangan tanah.
Baca Juga:
"Selain itu gelar perkara khusus yang dilaksanakan juga menyangkut Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 27 Mei 2024 dimana pelapor adalah Andi Samudra Sirait dan terlapor adalah Poltak," ucapnya.
Dalam gelar perkara khusus yang diikuti para pejabat dari Wassidik, Irwasda dan Propam, terungkap sertifikat yang diurus ke notaris IHS setelah selesai tidak diberikan ke Poltak.
"Perkara ini diawali dari adanya pemberian kuasa oleh Poltak kepada oknum notaris dalam mengurus penerbitan sertifikat Hak Milik Poltak," jelasnya sembari mengatakan sebagaimana kesepakatan dan Covernote yang keluarkan oleh Notaris pada tanggal 12 September 2023 penyelesaian sertifikat tersebut selama-lamanya 3 bulan.
Disebut Daniel, sesuai keterangan yang diperoleh dari BPN Kabupaten Toba telah selesai pada tanggal 10 Nopember 2023 namun oknum notaris tersebut tidak memberikannya kepada Poltak.
"Sertifikat tersebut telah diserahkan pihak BPN kepada staf oknum notaris akan tetapi sampai saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut tidak pernah diserahkan kepada klien kami dan justru sertifikat tersebut dipergunakan oknum notaris untuk dipakai oleh oknum lain untuk dijadikan bahan gugatan di PTUN Medan," urainya sambil menyebut selama proses persidangan sertifikat tersebut dikuasai oknum notaris.
Daniel mengungkapkan, permainan oknum notaris tersebut berkaitan dengan laporan Andi Samudra Sirait terhadap Poltak.
"Kami selaku pihak terlapor telah membantah dan menjelaskan fakta-fakta sebenarnya dimana atas dugaan
perbuatan tindak pidana pemalsuan yang dituduhkan kepada Klien kami bukanlah bersumber atau bukan perbuatan dari klien kami karena dokumen tersebut tidak pernah dibuat untuk menjadi lampiran dalam proses permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Poltak," tegas Daniel sembari menunjukkan dokumen yang sebenarnya sebagai pembanding atas dokumen yang digunakan Andi Samudra dalam laporan polisi tersebut.
Daniel menuding selaku pihak pelapor dan terlapor merupakan korban dari permainan oknum notaris sehingga 3 laporan polisi tersebut diterbitkan.
"Sebagaimana dalam gelar perkara yang dilaksanakan tersebut, kami telah mempaparkan fakta-fakta dari peristiwa hukum tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan fakta tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya secara hukum," imbuhnya.
Harapan kami, lanjut Daniel, melalui gelar perkara khusus tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk membongkar perkara secara terang, jelas dan nyata sehingga keadilan yang berdasarkan kebenaran dapat terwujud bagi Poltak.
Demikian juga Poltak yang menjadi korban menjelaskan, sudah sangat menderita baik dari sisi tenaga, pikiran dan materi dalam menghadapi kasus tersebut.
Poltak menjelaskan, tanah yang diurus untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik melalui oknum notaris adalah tanahnya dari orangtua dan telah mendapatkan persetujuan dari saudara-saudaranya yang merupakan ahli waris. Selanjutnya Daniel berharap pihak penyidik
Polda Sumut bisa terang mengungkapkan fakta peristiwa hukum ini dengan sebenar-benarnya demi mengungkap otak pelaku dari rekayasa yang terjadi.
Terpisah, PLT Kabid Humas
Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Tampubolon yang dikonfirmasi terkait gelar perkara khusus tersebut mengatakan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Ditreskrimum."Nanti saya tanya dulu ya," jawabnya singkat. (**)