Senin, 10 Maret 2025

Diduga Gelapkan Sertifikat, Oknum Notaris Dilaporkan ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Sabtu, 08 Maret 2025 10:09 WIB
270 view
Diduga Gelapkan Sertifikat, Oknum Notaris Dilaporkan ke Polda Sumut
Foto:SNN/ Tumpal Manik
PENUHI UNDANGAN: Poltak Bernando Transisikus Sirait bersama pengacaranya Daniel Aritonang dan Erwin Sianipar dari Law Office Daniel Arios & Partners menghadiri undangan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (5/3).
Medan(harianSIB.com)

Seorang Oknum Notaris berinisial IHS dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan 1 Sertifikat Hak Milik Poltak Bernando Transisikus Sirait.


Hal tersebut terungkap saat Daniel Aritonang SH CPL didampingi Erwin Sianipar SH dari Law Office Daniel Arios & Partners selaku kuasa hukum Poltak, pasca menghadiri undangan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (5/3) kemarin.

Baca Juga:

"Kedatangan kami bersama dengan klien ke gedung Diskrimun Polda Sumut Subdit III menghadari undangan gelar perkara khusus terkait laporan klien kami Poltak dengan laporan polisi Nomor : LP/B/327/Vlll/2024/SPKT/POLRES TOBA /POLDA SUMUT tertanggal 1 Agustus 2024 terhadap dugaan penggelapan yang dilakukan oknum notaris IHS," ujarnya, Jumat (7/3).


Lanjutnya, sementara untuk Laporan Polisi nomor : LP/B/328/Vlll/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 1 Agustus 2024, Poltak juga melaporkan berinisial OS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu ataupun berita bohong dalam penerbitkan surat keterangan tanah.

Baca Juga:

"Selain itu gelar perkara khusus yang dilaksanakan juga menyangkut Laporan Polisi Nomor : LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 27 Mei 2024 dimana pelapor adalah Andi Samudra Sirait dan terlapor adalah Poltak," ucapnya.


Dalam gelar perkara khusus yang diikuti para pejabat dari Wassidik, Irwasda dan Propam, terungkap sertifikat yang diurus ke notaris IHS setelah selesai tidak diberikan ke Poltak.


"Perkara ini diawali dari adanya pemberian kuasa oleh Poltak kepada oknum notaris dalam mengurus penerbitan sertifikat Hak Milik Poltak," jelasnya sembari mengatakan sebagaimana kesepakatan dan Covernote yang keluarkan oleh Notaris pada tanggal 12 September 2023 penyelesaian sertifikat tersebut selama-lamanya 3 bulan.


Disebut Daniel, sesuai keterangan yang diperoleh dari BPN Kabupaten Toba telah selesai pada tanggal 10 Nopember 2023 namun oknum notaris tersebut tidak memberikannya kepada Poltak.


"Sertifikat tersebut telah diserahkan pihak BPN kepada staf oknum notaris akan tetapi sampai saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut tidak pernah diserahkan kepada klien kami dan justru sertifikat tersebut dipergunakan oknum notaris untuk dipakai oleh oknum lain untuk dijadikan bahan gugatan di PTUN Medan," urainya sambil menyebut selama proses persidangan sertifikat tersebut dikuasai oknum notaris.


Daniel mengungkapkan, permainan oknum notaris tersebut berkaitan dengan laporan Andi Samudra Sirait terhadap Poltak.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

Jakarta (harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha layanan angkutan berbasis aplikasi membayarkan bonus hari raya (tunj