Senin, 10 Maret 2025

Kasus SP3 Penyerobotan Lahan, Bid Propam Polda Sumut Didesak Periksa 3 Oknum Polisi

Tumpal Manik - Jumat, 07 Maret 2025 17:51 WIB
129 view
Kasus SP3 Penyerobotan Lahan, Bid Propam Polda Sumut Didesak Periksa 3 Oknum Polisi
Foto: Dok/Poltak
DATANGI BID PROPAM: Poltak Silitonga mendampingi kliennya Henri Siregar mendatangi Bid Propam, Selasa (4/3).
Medan(harianSIB.com)

Poltak Silitonga, SH, MH mendesak Bid Propam Polda Sumut memeriksa 3 oknum Polisi yang dilaporkan atas dugaan SP3 kasus penyerobotan lahan milik Henri Siregar.


"Bid Propam kita minta untuk menunjukkan marwah, pasalnya dua kali panggilan terhadap 3 oknum Polisi tersebut tidak dihiraukan dan terkesan membangkang," ujarnya Kamis (6/3).

Baca Juga:

Ketiga oknum Polisi yang dilaporkan itu, Brigadir HF, Iptu HS dan AKBP MH dengan surat laporan ke Propam dengan nomor SPSP2/119/IX/2024/SUBBAGYANDUAN tertanggal 2 September 2024. Keheranan Poltak atas ketidakpatuhan personil Polisi yang akan diperiksa Bid Propam membuatnya berang.


"Justru saya bertanya-tanya, kenapa 3 terlapor ini tidak datang? Apakah ada pejabat- pejabat utama di Polda sumut yang melindungi mereka? Nanti perlu kita sampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara karena kita sayang dengan Pak Kapolda," ucapnya.

Baca Juga:

Ia berpesan untuk menjaga nama baik Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. "Jangan karena kelakuan dari anggota- anggotanya yang tidak profesional, jadi mencoreng citra Polisi terkhusus Polda Sumut," jelasnya.


Disebutkannya, ketiga oknum Polisi tersebut diaporkan kaena tidak profesional dan diduga berpihak kepada orang- orang jahat.


"Alasannya, dia membuat SP 3 di laporan kita terkait pengerusakan dan penyerobotan sawit dari klien kita laporannya No. LP/53/I/SPKT/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2023 di SP3," sebutnya.


Laporan kasus di SP3 dengan satu alasan oknum Polisi tersebut mengatakan masih dalam sengketa perdata.


"Karena ada sengketa keperdataan? Sementara di dalam lahan ini tidak ada sedikit pun sengketa keperdataan," tegasnya.


"Kami menduga dan beranggapan bahwa oknum Polisi ini telah memasukkan keterangan palsu pada data otentik yang kami laporkan dulu di di perubahan. Dan nanti juga kami akan melaporkan ini ke tindak pidana umum karena memasukkan laporan palsu pada data otentik," lanjutnya.


Poltak menyebut sudah gelar perkara yang dihadiri oleh Bidkum, Propam dan unsur lainnya.


"Saat gelar, tidak ada kata penyidik sengketa perdata, jadi kenapa dibuat di situ? Alasannya ada sengketa ke perdataan dan dia berkata saya silap enak aja saya silap. Akhirnya laporan kita tidak dilanjutkan dan saya berpikir adanya dugaan dugaan kuat terlapor ini telah kerja sama dengan pejabat Polda Sumut,"imbuhnya.


Terlapor pada dugaam penyerobotan dan pengrusakan itu pun dengan angkuh menganggarkan hartanya.


"Sebanyak apapun uangku habis, saya akan siap bertarung, katanya pula itu," kata Poltak menirukam ucapan terduga penyerobot sembari mengurai bahwa yang dibeli oleh penyerobot lahan adalah 50 Ha namun yang diambil 60 Ha dan tidak dikembalikan.


"Kami berharap kepada Bid Propam Polda Sumut karena kami beranggapan bahwa Propam polda ini menjadi benteng terakhir dalam penegakan institusi Polri," tandasnya.


Terpisah, Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Tampubolon saat ditanyakan terkait perkara itu mengatakan akan menanyakannya ke Bid Propam.


"Nanti saya tanyakan langsung ke Bid Propam ya," jawabnya singkat.


Sementara Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto saat dikonfirmasi memilih bungkam. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru