Selasa, 11 Maret 2025

MA Tolak Kasasi 3 Penggugat Kuatkan Lahan HGU di Sampali Milik PTPN II

Lisbon Situmorang - Jumat, 07 Maret 2025 15:17 WIB
356 view
MA Tolak Kasasi 3 Penggugat Kuatkan Lahan HGU di Sampali Milik PTPN II
Foto: Dok/PTPN 1 Regional 1
PTPN 1 Regional 1 di Tanjungmorawa.

Bayar Uang Paksa
Selain itu, MA juga menghukum para penggugat dalam Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan objek perkara kepada tergugat secara sukarela dan dalam keadaan baik dan kosong.

Ketiga warga areal HGU 35 hektar kebun Sampali itu juga dihukum MA untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari kepada tergugat, jika mereka lalai menjalankan putusan tersebut.

Rahmat Kurniawan menyebutkan, putusan kasasi Mahkamah Agung itu sudah PTPN II melalui kuasa hukum, Alif Fadillah Oemry dari kantor hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, serta kepada para warga penggugat di Desa Sampali.

Baca Juga:

PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) berharap putusan itu menjadi contoh, agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi untuk melakukan gugatan hukum, terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, sedang alas hak yang digunakan sama sekali tidak berkekuatan hukum. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru