Selasa, 11 Maret 2025

MA Tolak Kasasi 3 Penggugat Kuatkan Lahan HGU di Sampali Milik PTPN II

Lisbon Situmorang - Jumat, 07 Maret 2025 15:17 WIB
355 view
MA Tolak Kasasi 3 Penggugat Kuatkan Lahan HGU di Sampali Milik PTPN II
Foto: Dok/PTPN 1 Regional 1
PTPN 1 Regional 1 di Tanjungmorawa.
Tanjungmorawa(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan 3 penggugat yakni, Larasati, Muhammad Ridwan dan Seriati Siregar, dan menguatkan putusan sebelumnya yaitu lahan seluas 35 hektar di kebun Sampali di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, adalah sah milik PTPN II (PTPN 1 Regional 1).

Hal itu disampaikan Region Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo pada siaran persnya yang diterima SIB melalui, Kasubag Humas, Rahmat Kurniawan, Jumat (7/3/2025), di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

Dengan itu, HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 152 Tanggal 17 Juni 2005 dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tanggal 06 Januari 2022, adalah sah milik PTPN II (PTPN 1 Regional 1).

Disebutkan, dalam amar putusan MA nomor 6110 K/PDT/ 2024 tanggal 18 Desember 2024, menyatakan para penggugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum alas hak para penggugat seperti yang diajukan dalam gugatan perdata nomor 17/ Pdt.G/ 2023/PN Lbp.

Baca Juga:

Setidaknya ada 14 surat yang digunakan para penggugat sebagai alas untuk mengajukan gugatan terhadap PTPN II, seperti Surat Penguasaan Atas Tanah dengan cara ganti rugi yang dikeluarkan Kepala Desa Sampali 5 Agustus 2002, yang kemudian diperkuat dengan surat pelepasan hak dengan ganti rugi yang dibuat di hadapan Notaris 8 April 2015.

Begitu juga surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi nomor.592.2/1374 tanggal 8 April 2011 yang dikeluarkan Kepala Desa Sampali antara Jemingin dan Poltak Samosir, serta belasan surat sejenis yang sama sekali tidak berkekuatan hukum terhadap tanah objek perkara.

Dalam amar putusan MA menyatakan, tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang dimiliki para penggugat yang menyangkut tanah objek perkara yang dapat merugikan kepentingan hukum tergugat selaku pemilik yang sah atas tanah objek perkara tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru