Rabu, 12 Maret 2025

Terapkan RJ, Kejaksaan Selesaikan Perkara Penganiayaan di Gunungsitoli

Martohap Simarsoit - Kamis, 06 Maret 2025 20:41 WIB
135 view
Terapkan RJ, Kejaksaan Selesaikan Perkara Penganiayaan di Gunungsitoli
(foto: dok/ penkum kejatisu)
Suasana saat tersangka dan korban berdamai di kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (6/3/2025).
Medan (harianSIB.com)
JAM Pidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan dan diselesaikan secara humanis berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), satu perkara pidana umum (Pidum) asal Kejari Gunungsitoli.

Perkara tersebut terkait tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda dan korbannya Ifarni Zega Alias Ina Gasuri (Pasal 351 ayat 1 KUHP).

"Perkara itu disetujui diselesaikan secara humanis dengan pendekatan RJ, Kamis (6/3/3035)," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam siaran persnya, Kamis (6/3/3035).

Baca Juga:

Disebutkan, pengajuan itu dilakukan Kajati Idianto yang diwakili Wakajati Sumut didampingi Aspidum Kabag TU Koordinator dan para Kasi kepada JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim didampingi para kepala seksi (Kasi) TP Oharda.

Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, perkara itu berawal pada, Jumat (16/2/2024) di Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di halaman rumah tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda.

Baca Juga:

Ketika itu korban Ifarni Zega Alias Ina Gasuri memaksa masuk ke dalam rumah tersangka untuk mencari anak tersangka atas nama Bambang Jumri Dawolo. Korban ingin bertemu anak tersangka dengan tujuan meminta klarifikasi terkait keributan atau adu mulut yang telah terjadi sebelumnya.

Tidak terima akan tingkah korban, lalu tersangka berusaha menghalangi korban dan seketika itu tersangka menjadi emosi dan langsung meninju pipi kiri korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan tersangka.

Akibatnya korban mengalami bengkak dan lebam kebiruan di wajah sebelah kiri dan melaporkan kejadiannya ke aparat kepolisian setempat. Perkaranya terus bergulir dan sampai ke kejaksaan.

Lalu jaksa melakukan upaya mediasi agar dilakukan kesepakatan berdamai. Korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian. Alasannya, karena antara korban dan tersangka bertetangga dan memiliki hubungan keluarga.

"Tersangka juga berjanji di depan para orang tua, tokoh masyarakat dan di hadapan korban tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,"
tegas Adre Ginting. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru