Kamis, 13 Maret 2025

RDP, Dari 446 Perusahaan Beroperasi di KIM Hanya 60 Miliki Dokumen Limbah

Firdaus Peranginangin - Jumat, 28 Februari 2025 21:45 WIB
479 view
RDP, Dari 446 Perusahaan Beroperasi di KIM Hanya 60 Miliki Dokumen Limbah
Foto SNN/Firdaus Peranginangin
Rapat: Komisi D DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Medan, Dinas LH Deliserdang, Dinas Penanaman Modal PTSP Sumut dan PT KIM, Jumat (28/2/2025) di DPRD Sumut.
Medan(harianSIB.com)

Dari 446 perusahaan yang beroperasi di PT Kawasan Industri Medan (KIM), ternyata hanya 60 perusahaan memiliki dokumen pengelolaan tentang limbah, sehingga perlu segera diberikan sanksi tegas.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH MH dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Sumut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Medan, Dinas LH Deliserdang, Dinas Penanaman Modal PTSP Sumut dan PT KIM yang dihadiri Sekretaris dan anggota Komisi D Defri Noval Pasaribu SE, Benny Harianto Sihotang, Rahmat Rayyan Nasution, Johan Wiryawan Bangun, Jumat (28/2/2025) di DPRD Sumut.

Baca Juga:

Menurutnya, sanksi yang perlu segera diberikan kepada perusahaan yang "nakal" tersebut, Komisi D merekomendasikan sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari teguran, sanksi administratif hingga penutupan perusahaan.

Untuk itu, katanya, Komisi D DPRD Sumut akan menyurati pemerintah kabupaten/kota, provinsi hingga Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, khususnya tentang pengelolaan limbah.

Baca Juga:

Terkait dengan PT KIM yang terkesan kurang tegas terhadap perusahaan yang nakal, Benny Sihotang mengatakan, Komisi D bisa memahaminya, karena KIM hanya sebagai pengelola bisnis di kawasan tersebut yang tentunya lebih mengutamakan bisnis oriented.

Sedangkan Sekretaris Komisi D Defri Noval Pasaribu secara tegas mengatakan, rapat dengar pendapat kali ini merupakan tindak-lanjut dari kunjungan Komisi D ke PT KIM dan melihat banyak perusahaan yang tidak memiliki dokumen limbah maupun perizinan.

"Banyak perusahaan yang bermasalah dengan perizinan, dokumen lingkungan dan sampai saat ini belum ada upaya yang dilakukan pelaku usaha untuk mengurus perizinan dan dokumennya," jelasnya.

Berkaitan dengan itu, Benny Sihotang mengusulkan agar ada rapat gabungan Komisi D dengan Komisi A karena menyangkut persoalan hukum, sehingga perlu dihadirkan pihak Polda Sumut maupun Kejati Sumut, untuk selanjutnya diproses hukum.

"Jika kita telusuri lebih dalam mungkin lebih banyak lagi masalah di setiap perusahaan yang ada. Mereka sudah seperti negara dalam negara," tegas politisi Partai Gerindra itu sembari mengungkapkan, ada perusahaan yang tidak saja persoalan perizinan, dan buruknya tata kelola limbah, bahkan limbah udara mereka juga tidak peduli.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru