Medan
(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui
Tim Jatanras Dit Reskrimum bersama
TNI menggerebek lokasi
perjudian di
kawasan Medan Country Club, Desa Tiang Layar, Kecamatan
Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/2) seperti yang diberitakan Harian SIB.
Penggerebekan ini dilakukan atas dugaan adanya praktik
perjudian jenis dadu di lokasi tersebut. Namun, operasi tersebut sempat mengalami hambatan akibat perlawanan dari ratusan warga yang melakukan blokade jalan serta membakar ban bekas untuk menghalangi aparat gabungan memasuki lokasi.
Baca Juga:
Meski mendapat perlawanan, tim tetap bergerak menuju titik sasaran yang berada sekitar dua kilometer dari jalan utama dengan kondisi medan yang cukup curam. Namun, saat tiba di lokasi, aparat tidak menemukan aktivitas
perjudian karena lokasi tersebut telah dikosongkan lebih dulu. Diduga, informasi terkait penggerebekan telah bocor sebelum petugas tiba di tempat.
Meski demikian, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas
perjudian. Beberapa barang yang diamankan antara lain satu unit mesin tembak ikan, lima terpal alas untuk permainan dadu, enam set dam batu, serta peralatan lain yang biasa digunakan dalam praktik
perjudian.
Baca Juga:
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan, yakni satu mobil Mitsubishi Kuda dan satu mobil pickup Grandmax. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah dokumen pribadi milik seseorang bernama BD, termasuk KTP, SIM, kartu ATM serta uang tunai berjumlah Rp 1.220.000. Polisi akan menelusuri keterlibatan pemilik identitas tersebut dalam kasus ini.
Direktur Reskrimum
Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan tim mengalami kendala saat menuju lokasi akibat aksi penghadangan oleh masyarakat setempat.
"Tim yang bertugas sempat dihadang oleh warga dengan memblokade akses jalan serta membakar ban bekas. Akibatnya, ketika petugas tiba, lokasi sudah kosong," ujar Jama, Kamis (27/2).
Dari hasil penyelidikan awal, lokasi
perjudian ini diduga dikelola oleh seorang pria berinisial AF. Hingga saat ini, AF masih dalam pengejaran aparat gabungan.
"AF disebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi
perjudian tersebut. Saat ini, personel sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk mengamankannya," tambah Jama.
Sementara itu, Plt. Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa
Polda Sumut bersama Kodam I/BB berkomitmen untuk terus memberantas praktik
perjudian di wilayah Sumatera Utara.
"Kami tidak akan mentolerir aktivitas
perjudian yang meresahkan masyarakat. Operasi seperti ini akan terus dilakukan, dan kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang bertugas," tegasnya.
Hingga kini,
Polda Sumut terus melakukan koordinasi dengan Polsek
Pancur Batu untuk memantau situasi di lokasi tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika masih ada aktivitas
perjudian di wilayahnya.
"Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas
perjudian di lingkungan sekitar," pungkas Yudhi. (**)