Kamis, 13 Maret 2025

Terbukti Bersekongkol, KPPU Jatuhkan Denda Rp 3 Miliar ke PT Maruka Indonesia

Rickson Pardosi - Rabu, 26 Februari 2025 20:03 WIB
390 view
Terbukti Bersekongkol, KPPU Jatuhkan Denda Rp 3 Miliar ke PT Maruka Indonesia
Foto: KPPU
Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda Rp 3 miliar kepada PT Maruka Indonesia dalam persidangan Majelis KPPU di Jakarta, Selasa (25/2/2025/.
Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Maruka Indonesia karena terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan pada Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia (CKI).

Hal itu dikatakan Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Wilayah I Medan, melalui siaran pers, Rabu (26/2/2025). Disebutkannya, sanksi denda tersebut dibacakan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang, Selasa (25/2/2025) kemarin di Ruang Sidang KPPU Jakarta.

Baca Juga:

Sebelumnya, Investigator KPPU menindaklanjuti laporan publik yang menduga terjadinya persekongkolan yang dilakukan beberapa Terlapor dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). Ketiga Terlapor tersebut terdiri dari PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II) dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Terlapor I dan III merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang, sementara Terlapor II merupakan individu warga negara Jepang.

Pelapor dalam perkara ini, PT CKI merupakan PMA Jepang, yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur. Dalam laporannya, PT CKI
juga meminta agar para Terlapor membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateril kepada Pelapor.

Baca Juga:

Dalam laporannya, Pelapor menyatakan terjadi penurunan pendapatan di Divisi Special Purpose Machine secara signifikan, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp 40 miliar pada Desember 2020. Akibat dugaan persekongkolan tersebut, Pelapor diduga menderita kerugian sebesar Rp 63 miliar sehingga mengajukan ganti kerugian.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Maruka Indonesia (Terlapor I) dan Hiroo Yoshida (Terlapor II) terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999.

Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Maruka Indonesia, namun tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Hiroo Yoshida (Terlapor II) karena bukan pelaku usaha.Majelis Komisi juga memutuskan untuk menolak permintaan ganti kerugian baik materiil maupun immateril yang diajukan Pelapor, karena besaran kerugian tidak dapat dibuktikan oleh Pelapor dalam persidangan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru