Kamis, 06 Maret 2025

Pdt Penrad Siagian Protes Seleksi CPNS dan PPPK Tidak Ada Formasi Penerimaan Guru Agama Kristen di Sumut

Firdaus Peranginangin - Selasa, 25 Februari 2025 18:15 WIB
1.523 view
Pdt Penrad Siagian Protes Seleksi CPNS dan PPPK Tidak Ada Formasi Penerimaan Guru Agama Kristen di Sumut
Foto: SNN/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi
Medan(harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi memprotes keras sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak adil, karena tidak ada formasi penerimaan guru agama Kristen di Sumut.

Hal itu disampaikan Penrad Siagian dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (25/2/2025) di gedung DPD RI Jakarta, terkait tidak adanya formasi guru agama Kristen dalam rekrutmen tahun 2025.

Baca Juga:

"Di Sumut tidak ada satu pun formasi yang dibuka untuk guru agama Kristen. Mereka merasa terdiskriminasi. Kenapa tidak diajukan? Mungkin ada persoalan di dalamnya. Saya berharap untuk rekrutmen 2025 akan dibuka," kata Penrad sembari menegaskan, kebutuhan akan guru agama Kristen hak konstitusional warga negara.

Penrad mengungkapkan, banyak sekolah di Sumut yang kekurangan guru agama Kristen atau ada sekitar 1.800 sekolah SD, SMP dan SMA Negeri di 33 Kabupaten/Kota di Sumut yang tidak memiliki guru agama Kristen.

Baca Juga:

"Minimnya guru agama Kristen di sekolah-sekolah negeri ini telah berdampak pada proses pembelajaran agama bagi siswa," tandas Penrad sembari mengungkapkan, ada juga persoalan guru honorer dan guru agama Kristen yang tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau database BKN.

Penrad sudah mendatangi beberapa daerah, beberapa sekolah, karena tidak pernah ada didaftarkan guru honorer ke Dapodik maupun ke database BKN, sehingga walaupun ada guru agamanya, mereka tidak terdaftar.

Berkaitan dengan itu, Penrad mendesak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memastikan semua guru honorer, termasuk guru agama Kristen, terdaftar dalam sistem dan memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen CPNS dan PPPK.

Penrad juga menyoroti kebijakan yang mewajibkan guru swasta mengundurkan diri dari sekolah asalnya, jika lolos rekrutmen PPPK atau CPNS.

"Ini kebijakan yang tidak fair. Begitu mereka lolos, tidak akan ditempatkan lagi di sekolah swasta. Padahal, mereka sudah mengabdi sebagai guru honorer di sana," ujarnya.

Ia menyarankan agar guru swasta yang lolos rekrutmen PPPK atau CPNS tetap ditempatkan di sekolah asalnya sebagai bentuk kontribusi negara kepada sekolah-sekolah swasta yang selama ini telah banyak mendidik anak bangsa.

"Harus ada mekanisme khusus untuk mereka. Jangan sampai sekolah swasta kehilangan tenaga pengajar berkualitas hanya karena kebijakan yang tidak adil," tambahnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru