Kamis, 13 Maret 2025

Masyarakat Desa Bartong Sipispis Sergai Mengadu ke DPRD SU Protes PKS

Firdaus Peranginangin - Selasa, 25 Februari 2025 17:43 WIB
143 view
Masyarakat Desa Bartong Sipispis Sergai Mengadu ke DPRD SU Protes PKS
Foto SNN/Firdaus
Viktor Silaen SE MM.
Medan(harianSIB.com)

Masyarakat Desa Bartong Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengadu ke Komisi D DPRD Sumut, protes keras keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) karena sangat meresahkan masyarakat, selain menimbulkan kebisingan juga menimbulkan bau tidak sedap, akibat pengelolaan limbah yang tidak efektif.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM kepada wartawan, Selasa (25/2/2025) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan masyarakat, terkait keberadaan PT RAS yang beroperasi di sebelah Desa Bartong (Desa Sambosar Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun).

Baca Juga:

Menurut politisi Partai Golkar ini, sejak berdirinya PKS PT RAS ini, telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat terganggunya aktivitas PKS tersebut, termasuk menimbulkan bau yang tidak sedap, diduga pengelolaan limbahnya belum efektif.

Selain itu, tandasnya, keberadaan PKS menimbulkan kebisingan bagi warga, apalagi pabrik beroperasi selama 24 jam dan transportasi angkutan menimbulkan debu serta tonase yang diduga berlebihan, sehingga menimbulkan kerusakan jalan raya.

Baca Juga:

Atas dasar keluhan masyarakat tersebut, ujar Viktor, Komisi D DPRD Sumut telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut segera melakukan penelitian atau evaluasi terhadap operasional PT RAS


Tidak Taat
"Berdasarkan surat Dinas LHK Sumut No600-11/5635/Dis LHK-TPH PK/2024 yang ditandatangani Kadis LHK Sumut Ir Yuliani Siregar MAP, bahwa hasil verifikasi lapangan dan uji air limbah PT RAS Simalungun, perusahaan tidak taat terhadap pelaksanaan ketentuan dokumen lingkungan," tambah Viktor.

Selain itu, tambahnya, PT RAS juga belum memiliki izin/persetujuan teknis IPAL proses domestik, belum memasang alat pengukur debit (flowmeter) bukti atau dokumen pendukung, terjadi rembesan air limbah dari kolam 5, sehingga air limbah produksi ke luar ke lingkungan yang seharusnya diproses lebih lanjut di kolam 6.

Melihat fakta-fakta tersebut, tambah Viktor, Komisi D mendesak PT RAS segera memenuhi seluruh kekurangan terkait limbah perusahaan sesuai hasil verifikasi Dinas LHK Sumut, agar masyarakat sekitar bisa menerima keberadaan pabrik kelapa sawit tersebut.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru