Minggu, 23 Februari 2025

Kapolda Sumut Tegas Tindak Personil Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Tumpal Manik - Minggu, 23 Februari 2025 14:54 WIB
136 view
Kapolda Sumut Tegas Tindak Personil Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum
Foto: instagram @poldasumaterautara
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Medan (harianSIB.com)
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto akan menindak personil yang mencoreng nama baik institusi Polda Sumut dengan melakukan tindakan melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto kepada harianSIB.com saat diminta tanggapan Polda Sumut terkait adanya lagi personil yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum.

Kalau sebelumnya ada oknum melakukan tipu gelap modus loloskan SIP, saat ini ada diduga mencoreng citra polisi, dilaporkan ke Polrestabes Medan, diduga gelapkan mobil.

Baca Juga:

"Sederhana saja, kalau salah ditindak sesuai aturan hukum, kalau benar kita dukung," tegasnya, Minggu (23/2/2025).

Sebelumnya diketahui kasus penipuan modus bisa loloskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) kembali terjadi yang mencoreng wajah kepolisian Sumatera Utara karena dilakukan oknum polisi kepada rekannya sesama polisi.

Baca Juga:

Oknum polisi itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap teman satu angkatannya di Bintara, dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1430/X/2024/SPKT /Polda Sumut.

Selanjutnya seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental.

Oknum polisi wanita berparas cantik itu dilaporkan korban, Indah Pratiwi warga Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan atas dugaan penggelapan mobil Inova BK 1090 ACD ke Polrestabes Medan, Jumat (21/2/2025).

Kasus penggelapan itu bermula saat pekerja korban bernama, Auslond Hendrik Aritonang warga Sukaramai, Tegal Sari I, Medan Area mendapat tawaran dari rekannya bahwa ada konsumen oknum polisi di Polda Sumut yang akan merental mobil. Karena bisnis rental korban sering digunakan para personil Polda Sumut, Auslond Aritonang memberitahukan ke bos dan transaksi pun berlangsung.

Dalam pertemuan penyerahan mobil, diketahui bahwa yang akan merental adalah seorang Polwan, karena percaya mobil itupun lantas diserahkan pada Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil itu diserahkan Auslond Aritonang bersama saksi lainnya, Erni Rahayu, S.Sos kepada oknum Polwan itu di depan Indomaret Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Akan tetapi, sejak mobil diserahkan, oknum Polwan sulit dihubungi. Apalagi setelah seminggu mobil dipakai. Korban pun semakin curiga, ketika mendapati GPS mobilnya hilang kontak. Hal itu semakin membuat korban bingung dan berusaha mencari keberadaan oknum tersebut ke tempat kerja hingga ke rumah orang tuanya di Jalan Letda Sujono, sebelah showroom Chevrolet.

Korban akhirnya mengetahui dan menemukan keberadaan oknum tersebut di Hotel TH Jalan Danau Marsabut Medan.

Tak terima dengan kelakuan oknum Polwan itu, korban didampingi para saksi yang menyerahkan mobil itu, melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan laporan Nomor: STTLP/B/ 589/ I /2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Februari 2025. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru