Minggu, 23 Februari 2025

Kejari Medan Lakukan Klarifikasi Dugaan Kasus Terkait Pengadaan Jaringan Internet Diskominfo Medan

Martohap Simarsoit - Sabtu, 22 Februari 2025 23:31 WIB
76 view
Kejari Medan Lakukan Klarifikasi Dugaan Kasus Terkait Pengadaan Jaringan Internet Diskominfo Medan
Kejari Medan
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bidang pidana khusus (Pidsus) ada menangani dugaan kasus penyimpangan di Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kota Medan terkait proyek pengadaan internet.

Dalam pengusutan dan penanganan dugaan kasus tersebut, beberapa pejabat/staf terkait di Diskominfo Kota Medan dipanggil untuk dimintai data dan keterangan, sehubungan dengan proyek di Diskominfo tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra melalui Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Riza, yang dihubungi wartawan via WA untuk konfirmasi, Sabtu (22/2/2025), membenarkan Kejari Medan ada melakukan penanganan terkait proyek pengadaan internet di Diskominfo Kota Medan.

Baca Juga:

Kasi Pidsus Kejari Medan juga mengakui, beberapa hari yang lalu dalam pekan ini pihaknya ada mengundang/memanggil beberapa pejabat/staf terkait di Diskominfo Pemko Medan. Namun pemanggilan itu belum pemeriksaan tetapi masih untuk meminta
data/keterangan, dalam rangka konfirmasi dan untuk klarifikasi saja.

Kata dia, terkait proyek tersebut penunjukan 2024 tapi untuk pekerjaan di tahun 2025. Artinya proyek tersebut masih berjalan, dan tentu belum bisa dilakukan pemeriksaan. Kasi Pidsus Kejari Medan belum merinci kasusnya maupun identitas pihak yang dipanggil secara detail, karena proses penanganannya masih sebatas konfirmasi/klarifikasi dengan meminta data terkait pekerjaan tersebut.

Baca Juga:

"Ya kemarin itu baru meminta data dan konfirmasi/klarifikasi aja, karena ternyata penunjukan 2024 tapi untuk pekerjaan 2025 dan masih berjalan," tandas Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Riza menjawab wartawan, via W Sabtu (22/2/2025).

Ketika ditanyakan wartawan lagi, apakah dugaan kasus ini terungkap dan ditangani Kejari Medan atas laporan masyarakat/LSM atau temuan Kejari, Kasi Pidsus Kejari Medan dengan tegas menyampaikan, dugaan kasus ini terungkap atas temuan Kejari.

"Temuan Kejari", ujar Mochamad Ali singkat.


Sebagaimana diberitakan media massa, pihak Kejari Medan ada memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen Diskominfo Medan), untuk klarifikasi mulai kapan pengadaan internet itu dikerjakan. Ternyata proyek dikerjakan pada tahun ini hanya saja penunjukan pekerjaannya ke pihak rekanan, sudah dimulai sejak Desember 2024.

Disebut sebut dalam pemberitaan, terdapat 15 paket kegiatan belanja internet pada Desember 2024, dengan pagu dana Rp15 miliar lebih.

Belanja internet tersebut melalui sistem e-Purchasing atau e-Katalog. Dan dari anggaran 15 paket kegiatan, Dinas Kominfo Medan berbelanja kepada tiga perusahaan.

Sementara Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane, dalam pemberitaan tersebut membenarkan bahwa pihaknya ada dipanggil Pidsus Kejari Medan untuk mengklarifikasi ihwal pengadaan internet tersebut, beberapa waktu lalu. Namun menurut Kadis Kominfo Medan, tak ada yang dilanggar dalam hal pengadaan jaringan internet tersebut. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru