Minggu, 23 Februari 2025

120 Rumah Sakit di Sumut Siap Terapkan KRIS, 42 RS Sudah 100 Persen

Leo Bastari Bukit - Sabtu, 22 Februari 2025 22:08 WIB
68 view
120 Rumah Sakit di Sumut Siap Terapkan KRIS, 42 RS Sudah 100 Persen
Foto: Getty Images/iStockphoto/Barcin
Ilustrasi ruang rawat inap.
Medan (harianSIB.com)
Dinkes Sumut melaporkan perkembangan penerapan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 120 rumah sakit (RS) di provinsi tersebut. Hingga saat ini, 42 RS telah menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan pelayanan KRIS pada Juli 2025 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sumut dr Nelly Fitriani mengungkapkan bahwa survei kesiapan dilakukan melalui sistem RS Online, di mana setiap rumah sakit melakukan self-assessment terhadap kesiapan masing-masing. Survei yang dilakukan hingga 18 Februari 2025 ini menunjukkan bahwa 42 RS telah mencapai kesiapan 100 persen.

"Dari total 208 rumah sakit di Sumut, sebanyak 161 RS telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, sebanyak 120 RS telah mengisi survei kesiapan penerapan KRIS, dengan total 14.534 tempat tidur yang tersedia untuk layanan ini," kata Nelly, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga:

Selain itu, survei juga mencatat tingkat kesiapan RS lainnya, yaitu 52 RS memiliki kesiapan KRIS 0-30 persen, 9 RS mencapai kesiapan 31-60 persen, dan 14 RS mencapai kesiapan 61-99 persen.

Dinkes Sumut terus mendorong seluruh RS agar memenuhi standar KRIS sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pada 30 Juni 2025, diharapkan seluruh rumah sakit di Provinsi Sumut telah siap sepenuhnya menerapkan KRIS guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga:

"Penerapan KRIS akan terus dipantau, dan kami akan memastikan bahwa semua RS yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik," tambah Nelly.

Diketahui, KRIS merupakan standar fasilitas dan layanan rawat inap yang ditetapkan untuk memastikan kualitas layanan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Implementasi KRIS bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait fasilitas kesehatan yang mereka terima. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru