Minggu, 23 Februari 2025

Bawaslu Diminta Pindah dari Gedung Pemkab Deliserdang

Ketua Bawaslu : Kami Miliki Izin Pinjam Pakai 5 Tahun
Lisbon Situmorang - Sabtu, 22 Februari 2025 20:12 WIB
159 view
Bawaslu Diminta Pindah dari Gedung Pemkab Deliserdang
(Foto.SIB/Lisbon Situmorang)
Kantor Bawaslu Deliserdang di Lubukpakam, Sabtu (22/2/2025).
Lubukpakam (harianSIB.com)

Penggunaan salah satu gedung milik Pemkab Deliserdang, menjadi kantor Bawaslu Deliserdang, memiliki perjanjian pinjam pakai selama 5 tahun, dan dibuat 1 November 2023 ditandatangani Sekdakab Deliserdang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025), terkait adanya surat permohonan pengosongan kantor Bawaslu Deliserdang dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deliserdang, tertanggal 13 Februari 2025.

Baca Juga:

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Rachmadsyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pengosongan gedung Bawaslu Deliserdang. Disebutkan tujuan surat itu untuk merenovasi bangunan.

"Ia (ada surat). Dasar surat kita dari Pj Sekda Deliserdang. Tujuan surat untuk renovasi (bangunan) karena mau dipakai oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Deliserdang kembali," terang Rachmadsyah.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Deliserdang, Feriyandi Ginting, justru mempertanyakkan bagaimana dengan kontrak perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya dan ditandatangani Sekdakab H Timur Tumanggor bersama Ketua Bawaslu Febryandi Ginting.

Dalam perjanjian itu disebutkan, bahwa pinjam pakai itu dilaksanakan 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun apabila Pemkab Deliserdang akan memakai kembali, pihak Bawaslu diberikan waktu satu tahun untuk mengosongkan.

Menurutnya, surat yang mereka diterima Bawaslu untuk pengosongan itu ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, sementara izin pinjam pakai gedung itu ditandatangani Sekdakab Deliserdang. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru