Minggu, 23 Februari 2025

IPW Soroti Tindakan Intervensi Kewenangan TNI

Tumpal Manik - Sabtu, 22 Februari 2025 17:00 WIB
113 view
IPW Soroti Tindakan Intervensi Kewenangan TNI
Foto: SNN/Dok
Sugeng Teguh Santoso.

Demikian juga yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggrebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan. Penggrebekan oli palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 202 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu.

"Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk," kata Kepala Staf Kodam 1 Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, dalam keterangan persnya, Kamis (20/2/2025), seperti dipublikasikan www.medan.viva.co.id, pukul 18.20 WIB.

"Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yqng berwenang menurut Undang Undang yaitu Polri," jelasnya.

Baca Juga:

Lanjutnya, dua peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dan Kota Medan, Sumatera Utara, akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara di lapangan.

"Intervensi aparatur TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidak pastian hukum serta ketidak adilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum karena TNI bukan subjek hukum praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban dan pengeledahan.

Baca Juga:

Selain itu, tindakan penegakan hukum oleh aparatur TNI ini menimbulkan ketidak pastian hukum karena proses penetiban sampai penggeledahan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan di sidang pengadilan disebabkan TNI tidak berwenang melakukan permintaan keterangan ProJustisia dan melakukan pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum," jelasnya.

Praktik intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI ini juga berpotensi menyimpang selain hanya mempertontonkan pendekatan kekuasaan saja.

"Bahkan, yang telah dilakukan oleh TNI AD baik di Solok, Sumatera Barat dan di Medan, Sumatera Utara itu, telah melanggar dua aturan perundang-undangan yakni pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," urainya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru