Minggu, 23 Februari 2025

IPW Soroti Tindakan Intervensi Kewenangan TNI

Tumpal Manik - Sabtu, 22 Februari 2025 17:00 WIB
75 view
IPW Soroti Tindakan Intervensi Kewenangan TNI
Foto: SNN/Dok
Sugeng Teguh Santoso.
Medan(harianSIB.com)

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tindakan intervensi TNI pada penegakan hukum di Solok dan Medan.

Kepada harianSIB.com, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, kebenaran pernyataannya menanggapi tindakan intervensi TNI tersebut.

Baca Juga:

"Benar ini," ujarnya memastikan pernyataannya yang beredar, Sabtu (22/2/2025).

Sugeng meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi TNI yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan.

Baca Juga:

"Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan," ucapnya.

Diuraikannya, di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru