Sabtu, 22 Februari 2025

Bobby Nasution Putus Rantai Walkot Medan Jadi Terpidana Korupsi

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 16:27 WIB
326 view
Bobby Nasution Putus Rantai Walkot Medan Jadi Terpidana Korupsi
Aris Dasril/VIVA Medan
Gubernur Sumut Terpilih, Bobby Nasution.
Medan(harianSIB.com)

Masa jabatan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan bakal berakhir lusa bertepatan dirinya dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030. Bobby bakal menjadi sosok Wali Kota Medan pertama hasil pemilihan langsung yang tidak terpidana korupsi saat menjabat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (18/2/2025), dilansir dari detiksumut, terdapat 3 mantan Wali Kota Medan hasil pemilihan langsung yang terjerat korupsi. Ketiganya adalah Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin.

Baca Juga:

Abdillah merupakan Wali Kota Medan periode 2000-2005 dan 2005-2010. Namun 2008 Abdillah terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan penyalahgunaan APBD Kota Medan.

Dalam kasus tersebut, Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Baca Juga:

Hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar. Abdillah kemudian bebas pada 1 Juni 2010 usai menjalani 2/3 hukuman.

Sementara Rahudman Harahap merupakan Wali Kota Medan 2010-2015. Namun pada 2013, Rahudman terjerat dalam 2 kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Dalam kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie. Aset tanah yang ditaksir bernilai mencapai Rp 185 miliar.


Dalam putusan peninjauan kembali (PK) perkara ini tahun 2021, Mahkamah Agung menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana. Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun dan bebas tahun 2021.

Sedangkan Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2013-2015 dan 2016-2020. Namun pada 15 Oktober 2019, Dzulmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.

Dzulmi kemudian bebas bersyarat pada 28 Februari 2023. Dzulmi ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Sebelum Bobby, Akhyar Nasution sempat menjabat sebagai Wali Kota Medan sisa jabatan 2016-2020. Akhyar menjadi Wali Kota Medan hanya beberapa hari.

Akhyar kemudian bertarung melawan Bobby di Pilwalkot Medan 2020. Hasilnya, Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman keluar sebagai pemenang.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru