Sabtu, 22 Februari 2025

Satlantas Polrestabes Medan Keluarkan 2.675 Surat Teguran ke Pengendara Kendaraan Bermotor

Roy Surya D Damanik - Kamis, 20 Februari 2025 17:21 WIB
144 view
Satlantas Polrestabes Medan Keluarkan 2.675 Surat Teguran ke Pengendara Kendaraan Bermotor
(Foto Dok/Sat Lantas)
Personel Satlantas Polrestabes Medan sedang memeriksa kelengkapan dokumen pengendara kendaraan bermotor roda dua dan empat serta memberi surat tilang saat melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2025 di Medan, Rabu (19/2/2025).
Medan (harianSIB.com)
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkapkan selama 10 hari Operasi Keselamatan Toba 2025, Satuan Lalulintas Polrestabes mengeluarkan 2.675 surat teguran kepada pengendara kendaraan bermotor dan memberikan tindakan berupa surat tilang sebanyak 756 set sekaligus menindak 756 unit kendaraan bermotor.

"Sebanyak 2.675 pengendara kendaraan bermotor yang diberi surat teguran, dan 756 surat tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar berbagai jenis pelanggaran lalulintas," terang Kasat Lantas AKBP I Made, Kamis (20/2/2025).

Selain surat teguran sambungnya, sanksi surat tilang manual juga diberikan karena pelanggarannya akan berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, seperti mengendarai motor secara ugal-ugalan, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus lalu lintas, knalpot brong, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki STNK.

Baca Juga:

"Para pengendara yang ditilang diberi sanksi berupa dengan penyitaan SIM atau STNK, serta menahan kendaraan bermotornya," ungkap Kasat Lantas.

Lanjut I Made, untuk tilang teguran hanya diberikan berupa surat teguran dengan catatan tidak ditemukan pelanggaran yang sama selama dua kali.

Baca Juga:

"Tilang teguran diberikan hanya untuk pelanggar yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, misalnya seperti tidak memiliki SIM, kendaraan tidak menggunakan kaca spion dan lain-lain," ujarnya sembari mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tetap hati-hati, selalu waspada dan terlebih dahulu memeriksa fisik dan kelengkapan surat-surat sebelum berkendara di jalan umum, patuhi tertib berlalulintas di jalan raya.

"Dengan terlaksananya tertib berlalulintas di jalan raya maka akan terciptalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) di jalan raya. Sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas," pungkas AKBP I Made.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru