Jumat, 21 Februari 2025

Protes karena Dilarang Jualan di Tepi Jalan, Pedagang Sukaramai: Pasar Akik Malah Berdiri di Badan Jalan

Relieve Pasaribu - Rabu, 19 Februari 2025 22:20 WIB
230 view
Protes karena Dilarang Jualan di Tepi Jalan, Pedagang Sukaramai: Pasar Akik Malah Berdiri di Badan Jalan
(Foto: Dok/Pedagang)
Sejumlah pedagang Sukaramai menyampaikan protes atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif dari Pemko Medan yang mengakibatkan mereka sepi pembeli.
Medan (harianSIB.com)
Para pedagang Sukaramai akhirnya protes karena ekonominya makin sulit akibat tidak diperbolehkan lagi berjualan di tepi Jalan AR Hakim Medan. Mereka mengeluhkan adanya perlakuan tidak adil atau diskriminasi dari Pemko Medan, karena di pihak lain para pedagang bisa berjualan di Pasar Akik yang berdiri di atas badan Jalan Akik.

"Sejak Pasar Akik diresmikan Pemko Medan, kami tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan. Kalau kami berjualan di dalam pasar, pembeli tidak mau masuk belanja ke dalam karena kumuh dan bau. Lalu kenapa kami tidak boleh berjualan di pinggir jalan, sedangkan pedagang lain diperbolehkan," ucap seorang pedagang, Rawati kepada wartawan, Selasa (18/02/2025).

Rawati mengatakan, sejak November 2024 lalu, pedagang yang berjumlah kurang lebih 30 orang tidak diperbolehkan lagi berjualan di tepi jalan. Satpol PP memarkirkan dua truknya setiap hari di bahu Jalan AR Hakim depan Pasar Sukaramai agar pedagang tidak bisa berjualan.

Baca Juga:

Keluhan yang sama disampaikan pedagang Masdeliana Nasution, yang mengaku sudah 32 tahun berjualan di Pasar Sukaramai.

"Sudah tidak ada lagi keadilan bagi kami. Pihak pemangku kepentingan pilih kasih," ucapnya.

Baca Juga:

Sebagai aksi protes atas kondisi itu, para pedagang Pasar Sukaramai menyampaikan tujuh poin tuntutan. Pertama, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar melihat mengapa pasar bisa dibangun di atas jalan resmi Kota Medan.

Kedua, meminta DPRD Kota Medan agar meninjau ulang Pasar Akik yang berdiri di atas bahu jalan, siapa yang memberikan izin? Ketiga, Dirut PUD Pasar Kota Medan tidak mau tahu atas keresahan para pedagang Pasar Sukaramai.

Keempat, Pasar Sukaramai dibangun atas swadaya pedagang, tetapi PD Pasar Sukaramai/PUD Pasar Kota Medan tidak mau tahu atau tidak mau merawat pasar hingga sekarang kumuh dan bau tak sedap apalagi di bagian basement dan lantai 2 seperti kubangan sapi.

Kelima, sebelum dibangunnya Pasar Akik, Pasar Sukaramai sudah sepi pembeli, apalagi setelah Pasar Akik dibangun, para pedagang Pasar Sukaramai gulung tikar alias tumpur karena ada pasar dibangun bersebelahan dengan Pasar Sukaramai.

Keenam, "aneh bin ajaib" ada pasar dibangun di atas jalan resmi di Kota Medan "siapa pemainnya"? .

Ketujuh, Satpol PP dinilai pilih kasih!!! Mengapa pedagang Pasar Sukaramai tidak diperbolehkan berjualan di pinggir pasar, sementara pedagang Pasar Akik, boleh ada apa?? (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru