Jumat, 21 Februari 2025

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bantah Lepaskan Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI, Tetapi Tangguhkan Penahanan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 19 Februari 2025 15:08 WIB
326 view
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bantah Lepaskan Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI, Tetapi Tangguhkan Penahanan
(SNN/dok)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto
Medan(harianSIB.com)

Beredar video di media sosial (medsos) yang merupakan adik dari mantan anggota TNI, Andreas Sianipar yang disekap dan dibunuh anggota TNI aktif berinisial Serka HS dan sejumlah warga sipil, menyambangi Polrestabes Medan belum lama ini.

Kedatangan almarhum dalam video itu lantaran merasa keberatannya sebab polisi diduga melepaskan istri dari Serka HS berinisial Ju yang sempat diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan pada 22 Januari 2025. Pria yang mengaku adik dari Andreas sempat mendatangi rumah tahanan polisi (RTP) Mapolrestabes untuk mengecek, tetapi Ju tidak ada di dalam sel.

Baca Juga:

"Saya tanyakan kebenaran Ju yang merupakan istri dari oknum TNI yang sudah dilepas atau keluar dari kandang. Saat kucek atas nama Ju, katanya sudah keluar sejak 13 Februari," ucap pria tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Selasa (18/2/2025) malam membantah dengan tegas telah melepas tersangka pembunuhan, Ju. Diungkapkan Kasat bahwasanya Sat Reskrim menangguhkan penahanan tersangka, bukan melepaskannya.

Baca Juga:

"Penangguhan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga sejak 3 Februari 2025. Lalu disetujui pada 13 Februari 2025. Berkas perkara Ju sudah tahap 1 dan tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semoga kita memperoleh hasil supaya bisa melengkapi berkasnya. Itu bukan dilepas, tetapi penangguhan penahanan yang diminta pihak keluarga tersangka," ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut AKBP Bayu, polisi beralasan jika penangguhan penahanan itu disetujui lantaran tersangka memiliki satu anak cacat permanen tangannya, juga memiliki anak balita. Dengan pertimbangan sosial kemanusiaan sehingga menangguhkan penahanan Ju walaupun tersangka sempat kabur.

"Anaknya tidak ada yang merawat. Sedangkan tulang punggung satu-satunya tersangka Ju," ujarnya.

Diakui Kasat bahwa belum semua pelaku pembunuhan terhadap mantan anggota TNI itu ditangkap. Sejumlah tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Yang masuk DPO sudah dirinci peran-perannya. Masih ada yang belum diambil keterangannya, nanti akan kita dalami," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mantan anggota TNI, Andreas Rurystein Sianipar (44) warga Jalan Dame Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal ditemukan tewas di dalam kolam Dusun III Bulu Telang Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Labuhan Baru Utara pada, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03.00.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus 4 tersangka masing-masing berinisial CJS (23), MFIH (25), FA (37) dan F (45). Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, petugas bekerjasama dengan Pomdam I/BB menangkap Serka HS dan disusul istrinya, Ju. Serka HS kemudian diproses di Pomdam I/BB.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru