Sabtu, 22 Februari 2025

Direktur Advokasi LBH GPdI SUA Rion Aritonang: Portal TPL di Siborongborong Bertentangan dengan UU RI No 22/2009

Oki Lenore - Rabu, 19 Februari 2025 09:00 WIB
164 view
Direktur Advokasi LBH GPdI SUA Rion Aritonang: Portal TPL di Siborongborong Bertentangan dengan UU RI No 22/2009
Rion Arios Aritonang SH MH
Medan (harianSIB.com)
Direktur Advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sumut Utara - Aceh (SUA), Rion Arios Aritonang SH MH, mengatakan portal yang dibangun PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang menutup akses masyarakat khususnya yang bermukim di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, bertentangan atau menyalahi UU RI No 22 tahun 2009 (tentang) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebab muaranya 'merampas' hak masyarakat, dan bila tidak segera diakhiri (baca: dibuka) warga dapat menggugat perusahaan produsen pulp industri itu. "Saya belum mengetahui pasti persoalan yang dihadapi masyarakat, tapi selintas dari judul (berita) yang ditautkan ke akun saya, adalah kontraproduktif," ujarnya di tengah Focus Group Discussion (FGD) pendirian Indonesia Media Watch (IMW) bersama pakar komunikasi publik Waliyono SE MIKom, Selasa (18/2/2025). "Kan industri yang dikembangkan di lahan atas (izin) konsesi berdasarkan SK No.493 KPTS-II/Tahun 1992 di mana harus berdampak positif pada masyarakat. Jika ada jalan yang diportal hingga warga dirugikan berarti 'merampas' hak rakyat," tambahnya.

Menurut UU RI No 22 tahun 2009, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air. "Akses (yang diportal) tersebut sudah ada turun-temurun dan merupakan bagian tanah adat," ungkapnya.

Pengacara yang membuka konsultasi hukum gratis untuk masyarakat di Kantor Advokat Rioan Arios & Rekan di Jalan Yos Sudarso 65 B - Glugur Kota - Medan itu mengatakan, dengan 'merampas' hak rakyat berarti TPL mengangkangi visi misinya yang 'dipatenkan' kala list di stock exchange. "Saya ingat betul, TPL menegaskan sebagai perusahaan yang memaksimalkan keuntungan untuk pemangku kepentingan dan memberikan kontribusi kepada pengembangan sosial ekonomi masyarakat sekitar dan regional. Lalu, keuntungan apa yang didapat publik yang akses jalannya ditutup? Justru rugi," sebutnya.

Baca Juga:

Sebagaimana diberitakan, masyarakat memrotes pemblokiran akses jalan menuju lahan pertanian warga Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dilakukan TPL. Ephorus HKBP Pdt Victor Tinambunan MST pada senin (17/2) mendatangi lokasi dan minta portal dibuka. "Meskipun sudah lama dikeluhkan warga, baru kali inilah pimpinan tertinggi agama turun langsung. Itu diapresiasi. Masyarakat selama ini untuk beribadah saja harus memutar hingga membuang waktu tiga kali lebih lama. Bayangkan, beribadah itu adalah hak paling dasar dan hakiki dari individu bertuhan tapi dicekat. Saya berdoa, jemaat yang beribadah di gereja-gereja di wilayah Onan Runggu, Distrik II Silindung dan lainnya tetap beroleh penerangan-Nya meski untuk berkomunikasi dengan-Nya harus berkorban letih dan lelah," papar Arion Aritonang.
Ia memastikan, tanpa harus membuka peta lahan TPL, sudah hampir dapat dipastikan, masyarakat adat di wilayah tersebut lebih dahulu bermukim dan beraktivitas sosial ketimbang hadirnya TPL. "Itu kan tanah adat yang beratus tahun sudah menjadi akses publik. Nagasaribu itu jaraknya sekitar 1 jam lebih dari Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput. Pertanian unggulnya di situ nenas serta padi dan tanaman lunak lainnya. Saya ingat itu," tutupnya.

Aktivis dan wartawan senior itu mengajak masyarakat berdoa bersama. "Dari lubuk hati terdalam, meski terpisah jarak, mari kita bertopang tangan dan berdoa bahwa kuasa-Nya mengurapi masyarakat yang berjuang mendapatkan hak-haknya. Dulcius ex asperis sebab kebenaran akan selalu mencari jalan untuk mengungkapkan dirinya," tutup Rion Aritonang. (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru