Jumat, 21 Februari 2025

Mangkir 2 Kali Dipanggil, Poltak Desak Polda Sumut Segera Jemput Dirut Bank Sumut

Tumpal Manik - Selasa, 18 Februari 2025 20:27 WIB
8.355 view
Mangkir 2 Kali Dipanggil, Poltak Desak Polda Sumut Segera Jemput Dirut Bank Sumut
Foto: SNN/ Tumpal Manik
Poltak Silitonga, SH MH
Medan (harianSIB.com)

Poltak Silitonga, SH MH, kuasa hukum Tianas Situmorang mendesak Polda Sumut segera jemput Direktur Bank Sumut, B pasca dua kali mangkir dari panggilan penyidik atas kasus dugaan tindak pidana UU Perbankan jo Pasal 372 KUHP.

Poltak mengatakan saat menyambangi Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (17/2/2025), dia mendesak Polda Sumut melalui penyidik Ditreskrimsus untuk segera menjemput Dirut Bank Sumut.

Baca Juga:

"Panggilan kedua, tetap Dirut Bank Sumut mangkir. Ini seperti merendahkan marwah Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Ia mengapresiasi kinerja para penyidik yang mengaku sudah ekstra kerja menuntaskan kasus tersebut namun tetap tidak digubris terlapor.

Baca Juga:

"Saya mengapresiasi kinerja Kompol Tito dan 2 penyidik lainnya hingga melayangkan panggilan kedua kepada Dirut Bank Sumut meski tetap membandel tidak hadir," ucap Poltak.

Pengacara yang viral karena kepiawaannya dalam menuntaskan banyak perkara ini mendesak Polda Sumut untuk segera jemput paksa Dirut Bank Sumut karena dianggap mengangkangi hukum.

"Sudah segera dijemput paksa," tegasnya sembari meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Dirkrimsus, Kombes Pol Rudi Rifani memberi atensi ekstra penyelesaian kasus ini.

Sementara Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, SE MH saat dikonfirmasi harianSIB.com terkait upaya jemput paksa setelah dua kali Dirut Bank Sumut mangkir mengatakan kasus tersebut masih berproses.

"Saat ini prosesnya masih berjalan. Penyidik masih menunggu jawaban dari saksi ahli," tandasnya tanpa menyinggung upaya paksa yang bisa dilakukan Polda Sumut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru