Medan
(harianSIB.com)
Pemberlakuan dua
sistem pembayaran parkir sering menciptakan kisruh di lapangan. Pasalnya, ketika masyarakat memiliki barcode
parkir berlangganan tapi masih dikenakan
tarif parkir konvensional. Anggota
DPRD Medan Agus Setiawan berharap
Pemko Medan mencabut
Perwal berlangganan jika masyarakat masih ditagih parkir.
Menurut politisi PDIP tersebut, Peraturan Walikota (
Perwal) tentang penerapan parkir tepi jalan umum berlangganan dan parkir konvensional yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Medan, kerap membuat kisruh tanpa ada penindakan tegas dari Dishub Medan terhadap petugas parkir nakal yang membuat resah pengendara.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan ketika melakukan sidak ke sejumlah titik parkir di Kota Medan, Senin (17/2) seperti yang diberitakan Harian SIB, salah satunya di Jalan Wajir, Kecamatan Medan Maimun.
Penerapan
parkir berlangganan yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kata anggota Komisi 3 ini tidak memberi keyakinan, keamanan dan kenyamanan pagi pengguna kendaraan.
Baca Juga:
"Perda tersebut secara resmi telah diberlakukan, tarif sepeda motor Rp90.000 per tahun, mobil: Rp130.000 per tahun, truk/bus Rp168.000 per tahun. Sementara, kenaikan
tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, untuk kendaraan roda empat dari Rp3.000 naik menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000," terang Agus.
Pasca mundurnya Kadis Perhubungan Medan Izwar Lubis, Agus Setiawan menilai, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin membingungkan. Banyak kendaraan yang telah memiliki barcode
parkir berlangganan namun tetap saja diminta uang parkir oleh petugas parkir.
"Kita sering ribut sama petugas parkir, sebab, kita kan sudah bayar Rp.130.000 untuk satu tahun
parkir berlangganan. Oleh petugas parkir mengatakan barcode tidak berlaku lagi, karena petugas parkir tidak ada gaji dari pemko Medan. Mereka (petugas parkir) bayar setoran ke pihak pemberi kerja," ungkapnya.
Menurut dia, jika benar barcode
parkir berlangganan tidak lagi berlaku,
Pemko Medan melalui Dishub Medan agar mengembalikan sisa uang masyarakat dikalikan selisih bulan berjalan. Jika yang memiliki barcode tapi masih dikenakan parkir, itu sama saja penipuan. "Jadi dikemanakan uang masyarakat yang telah membayar untuk
parkir berlangganan itu," tanya Agus heran.
Selain itu, Agus Setiawan menyebut, karcis parkir Rp 5000 untuk roda empat belum jelas keberadaannya, karena Dinas Perhubungan belum mengeluarkan karcis resmi. Sehingga petugas parkir hanya memberikan karcis cetakan lama Rp 3.000 kepada pengendara roda empat.
"Sosialisasi
tarif parkir tidak transparan dan membuat kisruh, kita minta Plt Kadis Perhubungan Medan Suriono harus tegas, jika tarif berlangganan tidak berlaku lagi, sisa uangnya supaya dikembalikan kepada masyarakat," tuturnya.
Dia mengakui, sampai saat ini masih ada jukir-jukir nakal, sudah menjadi tugas pemko sebagai pemerintah menertibkannya. Karena di lapangan, peraturan tidak berjalan sebagaimana mestinya, terbukti sudah berulang kali viral di media sosial kekisruhan soal parkir.
Pada sidak di Jalan Wajib, Agus Setiawan bertemu petugas parkir bernama Muhammad Imam dan pengawasnya Bintang Simanjuntak. Menurut pengakuan Imam, dia tidak menagih parkir jika pemilik kendaraan memiliki barcode. Bintang Simanjuntak mengungkapkan, setoran di kawasan tersebut untuk satu titik Rp 200.000 per hari, setelah kenaikan
tarif parkir yang sebelum kenaikan Rp 150.000. (**)