Sabtu, 22 Februari 2025

DPRD SU Ingatkan Pemerintah Segera Selesaikan Konflik PT TPL dengan Masyarakat Pandumaan

* Jangan Biarkan Masyarakat Terus Menderita Akibat “Arogansi” Kekuasaan
Firdaus Peranginangin - Minggu, 16 Februari 2025 10:23 WIB
378 view
DPRD SU Ingatkan Pemerintah Segera Selesaikan Konflik PT TPL dengan Masyarakat Pandumaan
Ist/SNN
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Mangapul Purba SE MIKom.
Medan (harianSIB.com)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Mangapul Purba SE MIKom mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan PT Toba Pulf Lestari (TPL), dan jangan biarkan masyarakat terus menderita akibat adanya "arogansi" kekuasaan.


"Kita tahu, saat ini dinamika konflik semakin rumit ketika pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT TPL untuk mengelola dan memanfaatkan hutan tersebut sebagai areal konsensi, sehingga masyarakat Pandumaan Sipituhuta merasa hak-hak tradisional mereka terabaikan," tandas Mangapul Purba kepada wartawan, Sabtu (15/2), melalui telepon di Medan.

Baca Juga:

Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini mendesak pemerintah dan PT TPL harus bertanggungjawab terhadap keberlangsungan sosial-ekonomi masyarakat Pandumaan Sipituhuta dan mengembalikan hak-hak tradisional masyarakat.


"Puluhan tahun masyarakat menggantungkan ekonominya dengan bertani kemenyan dari pohon yang nenek moyang mereka tanam, tapi dengan semena-mena PT TPL membabatnya dan menggantinya dengan pohon eukaliptus tanpa sedikit pun memerhatikan hak tradisional dan hak ekonomi rakyat. Wajar masyarakat melawan," katanya.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Mangapul menyebutkan, PT TPL harus konsisten menjaga areal konsesinya dan tidak menganggu areal yang menjadi milik masyarakat. Jika legalnya itu milik TPL, harus konsisten menjaga konsesinya, tapi kalau memang itu milik mayarakat jangan diganggu.


"Perusahan harus tegas pada posisinya dan hak rakyat juga di tempatkan pada porsinya sehingga tidak di giring kepada situasi konflik yang menimbulkan berbagai persepsi di publik," sebut Mangapul sembari menambahkan, walaupun pemerintah memberikan izin HGU kepada PT TPL untuk mengelola dan memanfaatkan hutan sebagai areal konsensi, bukan berarti bisa semena-mena dan mengabaikan hak rakyat.


Perusahasn harus memiliki visi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, bukan menindas rakyat. Jika pihak perusahaan terus mengabaikan hak-hak rakyat, sebaiknya izin PT TPL perlu dievaluasi atau diambil alih oleh pemerintah serta menyerahkan pengelolaan hutan Pandumaan Sipituhuta sepenuhnya kepada masyarakat sekitar.


Menurut Mangapul, pihaknya sudah lama memperhatikan bahkan terlibat aktif bersama rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban PT TPL atas kasus hutan Pandumaan Sipituhuta, tetapi selalu diabaikan, bahkan pihak perusahaan diduga melakukan intimidasi masyarakat dengan cara-cara premanisme.


"Di sini saya tegaskan, PT TPL jangan kedepankan arogansi, apalagi berusaha mengintimidasi rakyat dengan gaya premanisme. Ini menunjukkan tidak ada niat baik menyelesaikan konflik dan mengembalikan hak tradisional rakyat," pungkas Mangapul Purba. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru