Kamis, 13 Februari 2025

Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara Inkrah

Lisbon Situmorang - Kamis, 13 Februari 2025 20:28 WIB
43 view
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara Inkrah
Foto.Dok/Kejari Deliserdang
BLENDER : Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender oleh perwakilan Forkopimda Deliserdang, Kamis (13/2/2025) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 142 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (13/2/2025) di halaman parkir Kejari di Lubukpakam.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk narkotika dengan cara diblender dan dibuang ke septic tank, barang bukti terbuat dari besi dengan cara dipotong, dan barang bukti lainnya dibakar di dalam tong bekas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Bilin Santoriko Sinaga mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan tugas dan tanggungjawab para jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari tingkat I maupun sampai ke tingkat Kasasi.

Baca Juga:

Dengan pemusnahan itu diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, selain mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sebanyak 142 perkara terdiri dari 130 perkara adalah tindak pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya, berupa sabu 1.120 gram, ganja 300 gram, ekstasi 117 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, 150 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), berupa kayu, senapan angin, pakaian, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Sebanyak 132 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya (KAMNEG-TPUL), terdiri dari egrek dan senjata tajam, pakaian, 2 mesin judi tembak ikan dan barang bukti lainnya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru