Kamis, 13 Februari 2025

DPRD SU: 221 HGU Seluas 190 Ribu Hektare Milik Perusahaan Perkebunan di Sumut Tak Aktif

Firdaus Peranginangin - Kamis, 13 Februari 2025 19:38 WIB
107 view
DPRD SU: 221 HGU Seluas 190 Ribu Hektare Milik Perusahaan Perkebunan di Sumut Tak Aktif
Foto SNN/Firdaus Peranginangin
Rapat: Ketua Komisi B DPRD Sumut Dra Sorta Ertarty Siahaan didampingi Wakil Ketua Komisi B Frans Dante Ginting, dihadiri anggota Komisi B Manaek Hutasoit dan Teyza Samira Tisya melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perkebunan Sumut, BPS dan Kanwil
Medan (harianSIB.com)
Komisi B DPRD Sumut akan menelusuri sejumlah perusahaan pemilik izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak aktif di Sumut yang jumlahnya mencapai 221 HGU seluas 190 ribu hektare yang berada di 18 kabupaten/kota di Sumut.

Hal ini diungkapkan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi B DPRD Sumut Dra Sorta Ertarty Siahaan, Frans Dante Ginting, Manaek Hutasoit dan Teyza Samira Tisya dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Perkebunan Sumut, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kanwil BPN Sumut, Kamis (13/2/2025) di DPRD Sumut.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak BPN Sumut, dari 221 HGU yang tidak aktif, yang paling banyak berada di Kabupaten Deliserdang sejumlah 128b HGU, Asahan 24 HGU, Kabupaten Langkat 31 HGU dan Serdangbedagai 10 HGU.

Baca Juga:

Sementara itu, HGU yang aktif, ada 1.541 HGU, dengan total lahan seluas 1,458 juta hektare dan dari sisi jumlah HGU yang aktif dan tidak aktif, ada juga satu perusahaan memiliki beberapa HGU yang ada.

"Dari data tersebut, BPN mendapat tugas khusus dari kementerian untuk menelaah 52 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki hak atas tanah," tandas perwakilan BPN Sumut sembari menambahkan setelah diteliti, ada 19 perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah, 11 perusahaan yang masih mengajukan permohonan dan ada 22 perusahaan yang sama sekali belum mengajukan permohonan hak atas tanah.

Menyikapi hal ini, Sorta Siahaan sangat menyayangkan, di tengah Indonesia meningkatkan pendapatan, ternyata dari sektor perkebunan banyak peluang yang terbuang dan diharapkan seluruh perusahaan yang bermasalah tentang HGU segera untuk melakukan pengurusan.

Baca Juga:

"Kita akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk melihat apakah perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tidak aktif HGU-nya tetap beroperasi atau tidak. Kita juga akan cari data dari masyarakat, sebab mereka pasti mengetahui perusahaan perkebunan apa saja tanpa HGU tersebut," ujarnya.

Namun Frans Dante Ginting dalam pertemuan tersebut tetap berharap kepada Kanwil BPN Sumut untuk memberikan data-data perusahaan pemilik HGU baik yang aktif maupun yang tidak aktif, sehingga dewan bisa lebih mudah untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Manaek Hutasoit menekankan perlunya ada sinkronisasi data antara instansi terkait baik Dinas Perkebunan, Badan Pusat Statistik dan Kanwil BPN di Sumut, agar diketahui secara pasti perkebunan mana saja yang tidak aktif maupun aktif HGU-nya, jangan sampai dari seluruh perusahaan perkebunan ada yang "bodong".

"Kita berharap seluruh instansi yang terkait dengan HGU perkebunan melakukan rapat koordinasi lintas sektor demi menyatukan data perusahaan pemilik HGU yang ada di Sumut, agar tidak ada perbedaan data dengan pihak Kanwil BPN Sumut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru