"Sampai saat ini salah satu terlapor dugaan tindak pidana UU Perbankan jo Pasal 372 KUHP Dirut Bank Sumut belum juga memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sumut," ujarnya kepada harianSIB.com, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga:
Poltak heran atas ketidakhadiran terlapor untuk diperiksa sesuai surat panggilan yang dilayangkan Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Padahal sudah panggilan kedua," ucapnya penuh tanda tanya.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pembicaraannya dengan penyidik yang menangani perkara tersebut mengatakan saat ini tinggal menunggu jawaban dari saksi ahli.
Poltak berharap agar Polda Sumut segera menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.
"Kami meminta agar tidak ditunda-tunda lagi penetapan tersangkanya," tegasnya.
Terpisah, saat harianSIB.com mencoba mengkonfmasi kepada Kompol Tito yang menangani perkara tersebut mengatakan bukan ranahnya untuk menjelaskan.
"Bukan ranah saya untuk menjawab hal tersebut, coba ditanya kepada Humas," jawabnya.
Sementara saat ditanyakan kepada Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan berkoordinasi dulu ke Ditreskrimsus. (*)
Tanjungpinang(harianSIB.com)Pesawat Garuda Indonesia mengalami insiden ban copot saat mendarat di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpin
Jakarta(harianSIB.com)Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, be
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024