Jumat, 07 Februari 2025

Polda Sumut Tidak Temukan Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Patumbak

Tumpal Manik - Jumat, 07 Februari 2025 16:08 WIB
83 view
Polda Sumut Tidak Temukan Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Patumbak
Foto: Dok/Polda Sumut
Personel Polda Sumut tidak menemukan bukti dugaan pengoplos LPG di Dusun 7, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Kamis (6/2/2025).
Deliserdang(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) turun langsung ke lokasi yang diduga sebagai tempat oplosan gas subsidi ke non-subsidi di Dusun 7, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Kamis (6/2/2025).

Gudang tersebut sempat viral di media sosial dengan dugaan praktik ilegal, hingga kemudian masyarakat membuat pengaduan ke Polda Sumut. Saat petugas bersama-sama dengan masyarakat dan beberapa awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi, namun petugas hanya menemukan kebun jagung dan pohon buah naga yang telah dipanen. Selain itu, di lokasi juga terdapat fasilitas pendingin kemiri.

Baca Juga:

Pantauan di lapangan menunjukkan tim kepolisian datang dengan tiga unit mobil dan melakukan interogasi terhadap dua penjaga gudang, Alvin dan Tony. Keduanya membantah adanya praktik oplosan gas di lokasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plh. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan, Polda Sumut tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum, Jumat (7/2).

Baca Juga:

"Setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan yang profesional dan transparan. Mengenai dugaan gudang gas oplosan di Patumbak, tim Ditreskrimsus Polda Sumut sudah turun ke lokasi dan tidak menemukan adanya aktivitas ilegal. Namun, penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum," ujar Yudhi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

"Jika masyarakat memiliki bukti atau informasi tambahan terkait praktik ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.

Polda Sumut menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses dengan serius demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumatera Utara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru