Jumat, 07 Februari 2025

Gelar Mubeslub PASU Ilegal, SAUM Gugat SG Dkk ke PN Medan

Tumpal Manik - Jumat, 07 Februari 2025 10:01 WIB
124 view
Gelar Mubeslub PASU Ilegal, SAUM Gugat SG Dkk ke PN Medan
Foto Dok/ PASU
Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM).
Medan(harianSIB.com)

Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) ilegal yang dilakukan oknum Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) untuk mengganti kepengurusan Eka Putra Zakran SH MH selaku Ketum PASU dan jajaran berujung gugatan hukum di Pengadilan Negeri Medan.


Sebanyak 26 pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM) telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap "pembelot" PASU, SG dan kawan-kawan, Rabu (5/2).

Baca Juga:

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oknum anggota PASU tersebut dikomandoi oleh Mahmud Irsyad SH ini telah terdaftar dalam register perkara Nomor 117/PDTG/2025/PN MDN.


SAUM menggugat SG,T, DIS, DT, ZL, AM yang juga turut menggugat Notaris LS, dan Menteri Hukum. "Dalam materi gugatan tersebut, SG beserta "kawanannya" telah membuat upaya inkonstitusional untuk menggeser kepengurusan Eka Putra Zakran SH MH secara tidak sah," ujar Mahmud Irsyad SH, Kamis (6/2).

Baca Juga:

Di tempat terpisah ,Ketua PASUEja Putra Zakran SH MH mengatakan hal ini berawal pasca kegiatan Mubeslub yang dasar kegiatannya tidak ada dalam Akta Pendirian PASU Tahun 2022. "Jadi, kegiatan Mubeslub yang digelar tempo lalu merupakan pelanggaran hukum, sebab hal tersebut sama sekali tidak diatur dalam Akta Pendirian," ujar Eka sambil menunjukkan akta tersebut.


Tertulis dalam akta tersebut bahwa pergantian pengurus hanya dapat dilakukan dalam rapat anggota 5 tahunan.


Selain upaya menggeser lewat Mubeslub, Eka menyatakan SG juga telah melakukan perubahan dokumen, yaitu mengurus penerbitan Akta Pendirian PASU Tahun 2025 melalui Notaris LS, yang menyatakan bahwa SG adalah pemimpin dari PASU. Atas akta tersebut, Eka dan para pengurus pun merasa dirugikan.


"Kami turut menggugat Notaris LS dan Menteri Hukum. Sebab kedua pihak tersebut turut andil dalam menerbitkan AHU atas diri Suryani selaku pemimpin dari Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU)," ucapnya, sembari mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum pidana atas upaya perubahan dokumen tersebut.


"Harapannya saat sidang nanti hakim mengabulkan seluruh isi gugatan kita," tandasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru