Penetapan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menolak gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Merespon hal ini, Edy Rahmayadi mengaku menghormati apa yang menjadi putusan MK.
Edy juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bobby Nasution dan Surya yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2029.
Baca Juga:
Gubernur Sumut periode 2018-2023 itu berharap, pasangan Bobby-Surya ke depannya mampu mengemban amanah yang dititipkan rakyat Sumut secara adil dan bijaksana.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Mantan Pangkostrad itu juga membantah soal adanya informasi bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Edy menegaskan, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak benar bahwa ada langkah hukum PTUN sebagaimana diberitakan.
"Tidak ada (langkah hukum PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," pungkasnya. (*)
Medan (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan pasangan calon Bobby NasutionSurya sebagai Gubernur dan Wakil Guber
Tapteng (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M, yang digela
Medan (harianSIB.com)PTPN IV Regional 1 peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2025 dengan
Medan (harianSIB.com) Pariwisata Sumatera Utara mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera U