Medan (SIB)Wakil Ketua Komisi A DPRD
Sumut meminta
Menhut (Menteri Kehutanan) RI Raja Juli Antoni segera "turun" ke
Sumut, untuk mencabut izin perusahaan yang mengelola kawasan hutan yang tidak bermanfaat bagi daerah alias tidak patuh terhadap undang-undang atau ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Banyak perusahaan di daerah yang telah mengantongi izin memproduksi kayu serta menanamnya kembali, tapi kenyataannya di lapangan sudah dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Ini perlu diberi tindakan tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut," tandas Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Rabu (5/2) di DPRD
Sumut.
Menurut Zeira, sampai saat ini di sejumlah kabupaten/kota di
Sumut, seperti di Labura (Labuhanbatu Raya), kawasan Danau Toba, Dairi, Tapanuli Selatan, Kepulauan Nias, Mandailing Natal dan kabupaten lainnya, banyak perusahaan yang mengantongi izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) dari pemerintah, tidak bisa menjaga hutan dengan baik, bahkan kebanyakan ditanami pengusaha lain dengan perkebunan sawit.
Baca Juga:
"Di sini perlunya
Menhut turun ke daerah ini, untuk mengevaluasi ulang seluruh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), karena banyak yang tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan tersebut, meskipun izin terbit sudah cukup lama," tandas Bendahara DPW PKB
Sumut ini.
Bahkan, tandas Zeira, ada beberapa kasus di daerah yang nyata-nyata sudah ada izin PBPH menjadi persoalan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, karena tidak dapat diamankan pengusaha pemegang izin, sehingga areal HPH yang mereka dapat dari izin kehutanan tidak bisa dimanfaatkan.
Baca Juga:
"Paling parahnya, rata-rata perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan hutan tidak mematuhi aturan atau undang-undang yang telah ditetapkan, sehingga sangat pantas
Menhut mencabut izin PBPH nya dan dikembalikan fungsinya ke hutan semula," tegas Zeira Salim.
Penegasan itu disampaikan Zeira Salim menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan
Menhut Raja Juli Antoni untuk mencabut PBPH 18 perusahaan, karena mereka tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin terbit cukup lama.
"Di
Sumut juga ada perusahaan swasta yang telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan dan selalu berseteru dengan masyarakat sekitar, sehingga
Menhut perlu segera melakukan evaluasi, apakah layak perusahaan itu tetap memegang PBPH atau perlu segera dicabut," kata Zeira.
Zeira bahkan sangat berharap kepada
Menhut agar menertibkan seluruh perusahaan yang "nakal" alias perusak hutan di
Sumut, agar hutan kembali lestari dan menjadi paru-paru dunia. Jangan lagi ada penebangan hutan secara sembarangan yang dilakukan para mafia kayu dan perusahaan kayu yang memiliki izin. (**)