Kamis, 06 Februari 2025
DPRD SU Minta Menhut "Turun" ke Sumut

Izin Tak Dimanfaatkan, Banyak Pengusaha Alih-Fungsikan HPH Jadi Kebun Sawit

* Tertibkan Seluruh Perusahaan "Nakal", Lestarikan Hutan Jadi Paru-paru Dunia
Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 10:44 WIB
63 view
Izin Tak Dimanfaatkan, Banyak Pengusaha Alih-Fungsikan HPH Jadi Kebun Sawit
Zeira Salim Ritonga
Medan (SIB)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut meminta Menhut (Menteri Kehutanan) RI Raja Juli Antoni segera "turun" ke Sumut, untuk mencabut izin perusahaan yang mengelola kawasan hutan yang tidak bermanfaat bagi daerah alias tidak patuh terhadap undang-undang atau ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.


"Banyak perusahaan di daerah yang telah mengantongi izin memproduksi kayu serta menanamnya kembali, tapi kenyataannya di lapangan sudah dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Ini perlu diberi tindakan tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut," tandas Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Rabu (5/2) di DPRD Sumut.


Menurut Zeira, sampai saat ini di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, seperti di Labura (Labuhanbatu Raya), kawasan Danau Toba, Dairi, Tapanuli Selatan, Kepulauan Nias, Mandailing Natal dan kabupaten lainnya, banyak perusahaan yang mengantongi izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) dari pemerintah, tidak bisa menjaga hutan dengan baik, bahkan kebanyakan ditanami pengusaha lain dengan perkebunan sawit.

Baca Juga:

"Di sini perlunya Menhut turun ke daerah ini, untuk mengevaluasi ulang seluruh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), karena banyak yang tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan tersebut, meskipun izin terbit sudah cukup lama," tandas Bendahara DPW PKB Sumut ini.


Bahkan, tandas Zeira, ada beberapa kasus di daerah yang nyata-nyata sudah ada izin PBPH menjadi persoalan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, karena tidak dapat diamankan pengusaha pemegang izin, sehingga areal HPH yang mereka dapat dari izin kehutanan tidak bisa dimanfaatkan.

Baca Juga:

"Paling parahnya, rata-rata perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan hutan tidak mematuhi aturan atau undang-undang yang telah ditetapkan, sehingga sangat pantas Menhut mencabut izin PBPH nya dan dikembalikan fungsinya ke hutan semula," tegas Zeira Salim.


Penegasan itu disampaikan Zeira Salim menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menhut Raja Juli Antoni untuk mencabut PBPH 18 perusahaan, karena mereka tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin terbit cukup lama.


"Di Sumut juga ada perusahaan swasta yang telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan dan selalu berseteru dengan masyarakat sekitar, sehingga Menhut perlu segera melakukan evaluasi, apakah layak perusahaan itu tetap memegang PBPH atau perlu segera dicabut," kata Zeira.


Zeira bahkan sangat berharap kepada Menhut agar menertibkan seluruh perusahaan yang "nakal" alias perusak hutan di Sumut, agar hutan kembali lestari dan menjadi paru-paru dunia. Jangan lagi ada penebangan hutan secara sembarangan yang dilakukan para mafia kayu dan perusahaan kayu yang memiliki izin. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru