Kamis, 06 Februari 2025

Pasca Putusan MK, KPU Deliserdang akan Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Lisbon Situmorang - Rabu, 05 Februari 2025 20:49 WIB
91 view
Pasca Putusan MK, KPU Deliserdang akan Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Foto: SIB/Dok
dr H Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025, tertanggal 4 Februari 2025, KPU Deliserdang akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030, hasil Pilkada serentak 27 November 2024.

Penetapan dilaksanakan pada rapat pleno terbuka, Rabu (5/2/2025) malam, di Hotel D'Prima Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanthy Panjaitan, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025), di Lubukpakam. Disebutkan, putusan MK itu adalah menguatkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang terpilih adalah nomor urut 2, dr H Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, setelah memperoleh suara terbanyak yaitu 229.242 suara atau 51,2 % dari total suara sah.

Usai rapat pleno terbuka, KPU Deliserdang selanjutnya akan menyampaikan penetapan Bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten Deliserdang untuk diparipurnakan. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru