Rabu, 05 Februari 2025

Polrestabes Medan Gelar Olah TKP Kasus Luthfi, Direktur LBH Medan Minta Segera Tetapkan Tersangkanya

Rickson Pardosi - Rabu, 05 Februari 2025 15:51 WIB
66 view
Polrestabes Medan Gelar Olah TKP Kasus Luthfi, Direktur LBH Medan Minta Segera Tetapkan Tersangkanya
(Foto:LBH Medan)
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate, Rabu (5/2/2025) terkait kasus korban kabel menjuntai yang dialami korban Luthfi.
Medan(harianSIB.com)

Polrestabes Medan, Rabu (5/2/2025) menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tindak pidana yang dialami Luthfi Hakim Fauzie, korban kabel menjuntai yang hampir menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate.

Olah TKP yang dilakukan penyidik pembantu itu turut juga disaksikan dari pihak LBH Medan, untuk memastikan posisi tempat kejadian yang dialami korban Luthfi, serta untuk mencari informasi tambahan lainnya di sekitar lokasi.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Luthfi telah membuat Laporan Polisi di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kelalaian, mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 01 Juli 2024.

Baca Juga:

Namun, sampai dengan 7 bulan pasca laporan polisi dibuat, pihak Polrestabes Medan tidak juga melakukan penegakan hukum sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Parahnya Luthfi melalui kuasanya telah berulang kali meminta penjelasan terkait perkembangan kasusnya tetapi tidak juga diberitahukan.

Dikarenakan tidak adanya kepastian hukum terhadap kasusnya, Luthfi melaporkan hal itu ke Polda Sumut terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Profesi Polri.

Baca Juga:

Menyikapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta sekaligus kuasa hukum dari Lutfhi mendesak Kapolrestabes Medan segera mengusut tuntas kasus tersebut, guna terciptanya Keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khusnya Luthfi.

"Segera menetapkan tersangka atas tindak pidana yang telah dialami Luthfi," tegas Irvan Sahputra SH MH Direktur LBH Medan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru