Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi, Korban Jiwa Capai 8 Orang
Jakarta(harianSIB.com)Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41400 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada Selasa (4/2/202
Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut karena bersifat final dan mengikat. "Putusan MK itu kan final dan mengikat, artinya tidak ada lagi upaya hukum lain melalui Mahkamah Konstitusi dan itu kita hormati tentunya," ujar Sutrisno kepada jurnalis SNN, Selasa (4/2/2025) malam.
Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK sebagai harapan terakhir untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Sumut.
Baca Juga:
"Kenapa kita sampai mengajukan gugatan ke MK, karena kita anggap Mahkamah Konstitusi lah harapan terakhir untuk melihat secara jernih Pilkada Sumut yang kita anggap penuh dengan kecurangan," jelasnya.
Sutrisno menuding bahwa ada keterlibatan partai cokelat yang aktif melakukan sosialisasi untuk pasangan Bobby Nasution-Surya, bahkan sebelum Pilkada digelar. Selain itu, ia menilai ada oknum pejabat telah memberikan dukungan terbuka kepada Bobby.
Baca Juga:
"Kita gak mengada-ada. Misalnya, kita sebut partai cokelat secara aktif melakukan sosialisasi terhadap Bobby-Surya, bahkan jauh sebelum Pilkada dilakukan. Bahkan ada oknum pejabat mengkampanyekan Bobby secara terbuka," tambahnya.
Menurut Sutrisno, pihaknya berharap MK melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi sebelum memutuskan untuk menolak gugatan. Namun, ia mengakui bahwa proses di MK berjalan cepat karena banyaknya permohonan sengketa yang harus ditangani.
"Tapi cara pandang kita tentu tidak bisa kita paksakan menjadi cara pandang MK. Kedua, kendalanya adalah pemeriksaan berkas yang dilakukan dalam waktu sangat singkat dengan ratusan permohonan PHPU lainnya. Harapan kita sebenarnya, harusnya MK melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, jadi putusan tidak langsung menolak," ujar Sutrisno.
Meskipun gugatan di MK telah berakhir, Sutrisno mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut berpotensi berkaitan dengan status Bobby Nasution yang tidak mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan saat maju dalam Pilgub Sumut.
"Kami juga belum putuskan apakah hanya menggunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi, karena masih ada peluang sengketa terhadap keabsahan Bobby Nasution sebagai calon. Saat menjadi calon, dia masih bisa keliling menggunakan fasilitas negara. Seharusnya, kalau maju ke tingkat lebih tinggi, dia harus mundur," ungkapnya. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41400 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada Selasa (4/2/202
Medan (harianSIB.com)Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) yang menolak gugatan pasangan Pa
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Medan (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasan
Toba (harianSIB.com)Satu unit mobil pajero warna putih mengalami laka tunggal yang mengakibatkan masuk ke dalam jurang di Jalan Umum Punc