Rabu, 05 Februari 2025

MK Tolak Gugatan Pilgub Sumut, Tim Edy-Hasan Pertimbangkan Gugatan ke PTUN

Leo Bastari Bukit - Rabu, 05 Februari 2025 06:15 WIB
46 view
MK Tolak Gugatan Pilgub Sumut, Tim Edy-Hasan Pertimbangkan Gugatan ke PTUN
Foto Dok/Leo Bukit
Sutrisno Pangaribuan.
Medan (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut karena bersifat final dan mengikat. "Putusan MK itu kan final dan mengikat, artinya tidak ada lagi upaya hukum lain melalui Mahkamah Konstitusi dan itu kita hormati tentunya," ujar Sutrisno kepada jurnalis SNN, Selasa (4/2/2025) malam.

Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK sebagai harapan terakhir untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Sumut.

Baca Juga:

"Kenapa kita sampai mengajukan gugatan ke MK, karena kita anggap Mahkamah Konstitusi lah harapan terakhir untuk melihat secara jernih Pilkada Sumut yang kita anggap penuh dengan kecurangan," jelasnya.

Sutrisno menuding bahwa ada keterlibatan partai cokelat yang aktif melakukan sosialisasi untuk pasangan Bobby Nasution-Surya, bahkan sebelum Pilkada digelar. Selain itu, ia menilai ada oknum pejabat telah memberikan dukungan terbuka kepada Bobby.

Baca Juga:

"Kita gak mengada-ada. Misalnya, kita sebut partai cokelat secara aktif melakukan sosialisasi terhadap Bobby-Surya, bahkan jauh sebelum Pilkada dilakukan. Bahkan ada oknum pejabat mengkampanyekan Bobby secara terbuka," tambahnya.

Menurut Sutrisno, pihaknya berharap MK melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi sebelum memutuskan untuk menolak gugatan. Namun, ia mengakui bahwa proses di MK berjalan cepat karena banyaknya permohonan sengketa yang harus ditangani.

"Tapi cara pandang kita tentu tidak bisa kita paksakan menjadi cara pandang MK. Kedua, kendalanya adalah pemeriksaan berkas yang dilakukan dalam waktu sangat singkat dengan ratusan permohonan PHPU lainnya. Harapan kita sebenarnya, harusnya MK melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, jadi putusan tidak langsung menolak," ujar Sutrisno.

Meskipun gugatan di MK telah berakhir, Sutrisno mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut berpotensi berkaitan dengan status Bobby Nasution yang tidak mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan saat maju dalam Pilgub Sumut.

"Kami juga belum putuskan apakah hanya menggunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi, karena masih ada peluang sengketa terhadap keabsahan Bobby Nasution sebagai calon. Saat menjadi calon, dia masih bisa keliling menggunakan fasilitas negara. Seharusnya, kalau maju ke tingkat lebih tinggi, dia harus mundur," ungkapnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru