MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Menurut dr Syaiful M Sitompul, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Utara, peraturan baru ini secara otomatis mencabut Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
"Regulasi baru ini akan berlaku selama satu tahun ke depan. Kami perlu mempersiapkan berbagai aspek, baik di tingkat pusat maupun provinsi," ungkapnya pada acara Hospital Leader Roundtable yang berlangsung di Hotel Danau Toba, Medan, Selasa (4/2/2025). Acara dipandu Marim Purba, mantan walikota Siantar dengan apik.
Baca Juga:
Dr med Sarmedi Purba SpOG, Ketua Forum Peduli Fasilitas Kesehatan Sumut, mengungkapkan bahwa perjuangannya untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia telah berlangsung lama. "Kami telah melakukan berbagai upaya, namun hasilnya belum optimal. Saya ingin menekankan pentingnya keberlangsungan BPJS agar tidak tutup," tegasnya.
Dia menambahkan bahwa regulasi baru ini menciptakan kompetisi dalam industri rumah sakit. Rumah sakit besar, yang biasanya terafiliasi dengan grup, akan lebih mudah beradaptasi, sementara rumah sakit dengan modal terbatas mungkin menghadapi tantangan besar. "Kami ingin memperhatikan pasien, tetapi keberlangsungan rumah sakit juga harus menjadi prioritas," tambahnya.
Baca Juga:
Sementara itu Timboel Siregar dari BPJS Watch meminta pemerintah pusat dan daerah membantu rumah sakit, terutama swasta yang 95 persen sumber pendapatannya dari jaminan kesehatan nasional (JKN). Sebab penerapan rujukan/" target="_blank">rujukan berbasis kompetensi akan membuat banyak rumah sakit terdampak, tidak dipilih pasien. Sebab itu, rumah sakit harus meningkatkan kompetensi dan fasilitasnya, yang harus dibantu pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, H Muhammad Faisal Hasrimy, mewakili Penjabat Gubernur, menjelaskan bahwa regulasi ini akan membawa perubahan signifikan, antara lain menghapus sistem rujukan/" target="_blank">rujukan berjenjang dan beralih ke rujukan/" target="_blank">rujukan berbasis kompetensi.
"Pelayanan yang cepat dan berkualitas akan lebih sesuai dengan kebutuhan pasien, serta dapat menghemat biaya. Ini juga akan meminimalkan rujukan/" target="_blank">rujukan berjenjang antara fasilitas kesehatan," jelasnya.
Faisal menekankan bahwa regulasi ini akan mendorong rumah sakit untuk berinovasi dan bersaing secara sehat. Rumah sakit yang tidak mengembangkan kompetensi dan profesionalisme mereka diprediksi akan ditinggalkan oleh masyarakat.
Acara ini juga dihadiri Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I dr Nur Eva Parindury, dan secara zoom dari Jakarta, Dr Sunarto MKes Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.(**)
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Medan (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasan
Toba (harianSIB.com)Satu unit mobil pajero warna putih mengalami laka tunggal yang mengakibatkan masuk ke dalam jurang di Jalan Umum Punc
Medan (harianSIB.com)Kadis Pendidikan Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi menerima Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) Sumatera Utara (Sumu
Tanjungbalai (harianSIB.com)Lapas Tanjung Balai Asahan (TBA) tandatangani kerjasama dengan BNNK, RSUD dan Puskesmas Semula Jadi Kecamatan Da