Rabu, 05 Februari 2025

Rujukan Kini Berbasis Kompetensi, Pemerintah Diminta Bantu Rumah Sakit

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 21:47 WIB
81 view
Rujukan Kini Berbasis Kompetensi, Pemerintah Diminta Bantu Rumah Sakit
Foto Dok/SH
Foto bersama Hospital Leader Roundtable yang berlangsung di Hotel Danau Toba Internasional, Medan, Selasa (4/2/2025).
Medan (harianSIB.com)
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, yang resmi diundangkan pada 12 November 2024. Jika sebelumnya pasien ketika dirujuk harus berjenjang, kini bisa memilih rumah sakit yang dinilai memiliki kompetensi menangani penyakitnya.

Menurut dr Syaiful M Sitompul, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Utara, peraturan baru ini secara otomatis mencabut Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

"Regulasi baru ini akan berlaku selama satu tahun ke depan. Kami perlu mempersiapkan berbagai aspek, baik di tingkat pusat maupun provinsi," ungkapnya pada acara Hospital Leader Roundtable yang berlangsung di Hotel Danau Toba, Medan, Selasa (4/2/2025). Acara dipandu Marim Purba, mantan walikota Siantar dengan apik.

Baca Juga:

Dr med Sarmedi Purba SpOG, Ketua Forum Peduli Fasilitas Kesehatan Sumut, mengungkapkan bahwa perjuangannya untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia telah berlangsung lama. "Kami telah melakukan berbagai upaya, namun hasilnya belum optimal. Saya ingin menekankan pentingnya keberlangsungan BPJS agar tidak tutup," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa regulasi baru ini menciptakan kompetisi dalam industri rumah sakit. Rumah sakit besar, yang biasanya terafiliasi dengan grup, akan lebih mudah beradaptasi, sementara rumah sakit dengan modal terbatas mungkin menghadapi tantangan besar. "Kami ingin memperhatikan pasien, tetapi keberlangsungan rumah sakit juga harus menjadi prioritas," tambahnya.

Baca Juga:

Sementara itu Timboel Siregar dari BPJS Watch meminta pemerintah pusat dan daerah membantu rumah sakit, terutama swasta yang 95 persen sumber pendapatannya dari jaminan kesehatan nasional (JKN). Sebab penerapan rujukan/" target="_blank">rujukan berbasis kompetensi akan membuat banyak rumah sakit terdampak, tidak dipilih pasien. Sebab itu, rumah sakit harus meningkatkan kompetensi dan fasilitasnya, yang harus dibantu pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, H Muhammad Faisal Hasrimy, mewakili Penjabat Gubernur, menjelaskan bahwa regulasi ini akan membawa perubahan signifikan, antara lain menghapus sistem rujukan/" target="_blank">rujukan berjenjang dan beralih ke rujukan/" target="_blank">rujukan berbasis kompetensi.

"Pelayanan yang cepat dan berkualitas akan lebih sesuai dengan kebutuhan pasien, serta dapat menghemat biaya. Ini juga akan meminimalkan rujukan/" target="_blank">rujukan berjenjang antara fasilitas kesehatan," jelasnya.

Faisal menekankan bahwa regulasi ini akan mendorong rumah sakit untuk berinovasi dan bersaing secara sehat. Rumah sakit yang tidak mengembangkan kompetensi dan profesionalisme mereka diprediksi akan ditinggalkan oleh masyarakat.

Acara ini juga dihadiri Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I dr Nur Eva Parindury, dan secara zoom dari Jakarta, Dr Sunarto MKes Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru